Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pindah TPS untuk Pasien Rawat Inap RS Masih Dibuka hingga 7 Februari 2024

Kompas.com - 05/02/2024, 13:18 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih membuka kesempatan urus pindah pemilih dengan batas waktu pengajuan sampai 7 Februari 2024 atau Rabu pekan ini.

Dengan demikian, calon pemilih, termasuk yang tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit masih ada waktu dua hari untuk pindah TPS.

"Untuk pemilih di rumah sakit (perawatan) bisa melakukan pindah memilih, nanti dilayani oleh TPS sekitar-nya," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2024).

Baca juga: Syarat Pindah TPS untuk Warga yang Sedang Dirawat di Rumah Sakit, Bawa Surat Dokter dan Fotokopi KTP

Wahyu menjelaskan, pengurusan pindah TPS bagi calon pemilih yang sedang dirawat di rumah sakit, berlaku juga untuk WNI yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN).

Adapun untuk syarat pindah memilih, warga yang sedang dirawat di rumah sakit dapat melengkapi dokumen bukti pendukung.

"Dokumen bukti dukung, surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping," ucap Wahyu.

Selain warga yang tengah dirawat di rumah sakit, ada tiga kondisi lagi pemilih yang masih bisa mengajukan pindah TPS sampai 7 Februari nanti.

Ketiga itu yakni masyarakat yang sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rehabilitasi narkoba dan penyandang disabilitas.

Baca juga: H-2 Kesempatan Pindah TPS, Berikut Syarat dan Caranya

"Ini mereka yang sedang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi," ucap Wahyu.

Adapun masyarakat yang ingin pindah memilih karena tiga kondisi itu bisa melakukan pindah TPS dengan membawa dokumen yang berbeda.

Bagi warga bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara dapat membawa dokumen surat tugas ditandatangani pimpinan instansi atau perusahaan dan dicap basah.

Sementara bagi warga yang tengah menjalani rehabilitasi narkoba, bisa membawa dokumen pendukung berupa surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani pimpinan dan dicap basah.

"Untuk penyandang disabilitas, yang tengah menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, dapat membawa surat keterangan dari panti atau panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahan dan cap basah," tutup wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menghitung Bulan Pemindahan Ibu Kota Negara, DKI Berubah Jadi DKJ Saat HUT ke-79 RI

Menghitung Bulan Pemindahan Ibu Kota Negara, DKI Berubah Jadi DKJ Saat HUT ke-79 RI

Megapolitan
Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan Vina, Hotman Paris: Kami Belum Bisa Pastikan

Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan Vina, Hotman Paris: Kami Belum Bisa Pastikan

Megapolitan
Akhir Tragis Bandar Narkoba di Pondok Aren, Tewas Membusuk Dalam Toren Air Usai Kabur dari Kejaran Polisi

Akhir Tragis Bandar Narkoba di Pondok Aren, Tewas Membusuk Dalam Toren Air Usai Kabur dari Kejaran Polisi

Megapolitan
Keluarga 'Vina Cirebon' Buka Suara: Tak Terima 2 DPO Dihapus dan Pertanyakan Pegi sebagai Tersangka

Keluarga "Vina Cirebon" Buka Suara: Tak Terima 2 DPO Dihapus dan Pertanyakan Pegi sebagai Tersangka

Megapolitan
Soal Perubahan DKI Jadi DKJ, Akan Ada Pelepasan Bendera dari Monas ke Istana IKN

Soal Perubahan DKI Jadi DKJ, Akan Ada Pelepasan Bendera dari Monas ke Istana IKN

Megapolitan
Panca Dihantui Rasa Takut dan Bersalah Usai Bunuh Empat Anak Kandungnya di Jagakarsa

Panca Dihantui Rasa Takut dan Bersalah Usai Bunuh Empat Anak Kandungnya di Jagakarsa

Megapolitan
Panca Pembunuh Empat Anak Kandung Tak Pernah Dijenguk Keluarga sejak Dijebloskan ke Penjara

Panca Pembunuh Empat Anak Kandung Tak Pernah Dijenguk Keluarga sejak Dijebloskan ke Penjara

Megapolitan
Banjir Kritik Program Tapera: Gaji Pas-pasan, Dipotong Lagi padahal Tak Berniat Beli Rumah

Banjir Kritik Program Tapera: Gaji Pas-pasan, Dipotong Lagi padahal Tak Berniat Beli Rumah

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 30 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 30 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 30 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 30 Mei 2024

Megapolitan
Misteri Mayat Dalam Toren Terungkap: Korban adalah Bandar Narkoba yang Bersembunyi dari Polisi

Misteri Mayat Dalam Toren Terungkap: Korban adalah Bandar Narkoba yang Bersembunyi dari Polisi

Megapolitan
BPBD DKI: Jakarta Rugi Rp 2,1 Triliun akibat Banjir

BPBD DKI: Jakarta Rugi Rp 2,1 Triliun akibat Banjir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Lima Terpidana Sebut Bukan Pegi Pembunuh Vina | Soal Mayat Dalam Toren, Masih Hidup saat Terendam Air

[POPULER JABODETABEK] Lima Terpidana Sebut Bukan Pegi Pembunuh Vina | Soal Mayat Dalam Toren, Masih Hidup saat Terendam Air

Megapolitan
Selama 2019-2023, Jakarta Dilanda 5.170 Bencana Alam akibat Perubahan Iklim

Selama 2019-2023, Jakarta Dilanda 5.170 Bencana Alam akibat Perubahan Iklim

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, dan Besok : Pagi Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, dan Besok : Pagi Ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com