"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," ujar Ade.
Baca juga: Penyidik Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana Dante oleh Kekasih Tamara Tyasmara
Namun, Ade belum bersedia memberi keterangan lebih lanjut apakah benar kematian Dante mengerucut pada tindak pidana pembunuhan berencana.
"Sedang didalami (YA merencanakan pembunuhan)," imbuh Ade.
Adapun penyidik bakal menjerat YA dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak berbunyi: "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati."
Polisi memastikan, video rekaman kamera CCTV di kolam renang lokasi meninggalnya Dante merupakan video asli.
Baca juga: Polisi: Rekaman CCTV di Kolam Renang Tempat Anak Tamara Tyasmara Tewas Asli Tanpa Editan
“Penyidik telah menerima hasil pemeriksaan awal digital forensik terkait CCTV di kolam renang. Hasil pemeriksaan video tersebut dinyatakan asli atau original tanpa editan,” kata Ade.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan detail pemeriksaan rekaman CCTV bakal dijelaskan oleh ahli.
“Untuk hasil CCTV dan lainnya akan kami ungkap dalam gelar perkara, karena untuk mencegah pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Rovan.
Selain itu, penyidik juga telah menerima hasil pemeriksaan forensik terhadap jenazah.
Diketahui, makam anak semata wayang Tamara dan DJ Angger Dimas ini dibongkar pada Selasa (6/2/2024) untuk mengetahui penyebab kematiannya.
“Dari dua hasil forensik tersebut sangat berguna dalam pembuktian scientific investigation. Ke depan penyidik akan melaksanakan gelar (perkara) untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus ini,” ucap Rovan.
Wira mengatakan, YA membenamkan kepala Dante di kolam renang sebanyak 12 kali. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap CCTV kolam renang dengan durasi dua jam lebih satu menit.
Baca juga: Polisi Sebut Dante Ditenggelamkan 12 Kali oleh Pacar Tamara Tyasmara dari Hasil Rekaman CCTV
"Di mana di dalam rekaman tersebut, mengungkap rangkaian kegiatan korban dan tersangka sehingga dari rangkuman rekaman tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan akhirnya sudah dilakukan upaya penangkapan,” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Jumat.
“Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali,” lanjut Wira.
Wira mengatakan, pihak kepolisian bersama tim digital forensik dari Puslabfor Sentul mengungkap lengkap hasil rekaman CCTV kolam renang lebih lanjut.
“Kami akan sampaikan lebih lanjut, kami akan menyertakan tim digital dari Puslabfor termasuk digital forensik sehingga nanti kita lakukan menjelaskan secara lengkap. Untuk tindak lanjut ya kami akan lakukan beberapa ahli untuk hukum daripada pembuktian dalam kasus yang sedang kita tangani,” ucap Wira.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia saat berenang di kolam renang Taman Air Tirtamas, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
(Tim Redaksi: Zintan Prihatini, Cynthia Lova, Jessi Carina, Irfan Maullana, Andi Muttya Keteng Pangerang, Tri Susanto Setiawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.