"Jadi mohon perhatian aja untuk semua, bukan berarti aku nutupin (kasus kematian Dante), tapi aku mau proses ini berjalan lancar tanpa harus cuap-cuap di mana pun," pungkasnya.
Adapun penyidik telah menetapkan YA sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante, Jumat pagi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra berujar, penetapan tersangka didasarkan pada bukti forensik digital berupa rekaman kamera CCTV di kolam renang, pemeriksaan forensik jenazah korban, dan keterangan saksi.
"Di dalam rekaman tersebut memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ungkap Wira.
Kendati demikian, Wira belum membeberkan kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Baca juga: Polisi Selidiki Motif Kekasih Tamara Tyasmara Diduga Tenggelamkan Dante
Ia memastikan, polisi bakal mengungkap detail kasus kematian Dante bersama analis digital Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri serta dokter forensik.
"Untuk tindak lanjutnya kami akan memeriksa beberapa ahli, untuk mendukung pembuktian dalam kasus yang sedang kami tangani," papar Wira.
Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk mengetahui penyebab kematian Dante.
Adapun polisi menjerat YA dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
"Kemudian Pasal 340 (KUHP) maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan untuk Pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun," kata Wira.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.