JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 35.504 alat peraga kampanye (APK) di Jakarta Barat dicopot sejak tengah malam tadi, Minggu (11/2/2024).
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengatakan, terdapat ribuan personel dari delapan kecamatan dan 56 kelurahan yang dikerahkan dalam penertiban APK ini.
"Jadi hari ini penurunan APK harus tuntas," kata Uus dalam keterangannya, Minggu.
Uus menuturkan, apabila masyarakat melihat beberapa APK yang tersisa, bisa melapor ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar segera diturunkan.
Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Bogor Pantau Medsos Peserta Pemilu dan Tim Kampanye
"Dengan semua APK diturunkan, diharapkan saat hari pemilihan berlangsung aman dan kondusif," jelas dia.
Menurutnya, APK yang sudah ditertibkan segera diserahkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), untuk disimpan ke gudang penyimpanan.
"APK akan diserahkan pada Bawaslu Jakarta Barat," jelas dia.
Dikonfirmasi, Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar Abdul Roup mengatakan, penertiban APK akan terus dilakukan selama tiga hari ke depan.
Baca juga: Ada APK Belum Dicopot saat Masa Tenang Pemilu, Warga: Segera Cabut, lalu Buang
"Mulai malam tadi pukul 00.00 WIB sampai tiga hari ke depan akan terus ditertibkan," jelas dia.
"Satpol PP dari Pemkot Jakbar yang akan bergerak terus untuk menertibkan APK," tutur Roup.
Masa tenang Pemilu digelar selama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024.
Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.