JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diperbolehkan mencopot alat peraga kampanye (APK) yang masih berada di jalan saat masa tenang kampanye Pemilu 2024.
"Boleh saja, itu membantu pekerjaan Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satpol PP," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar Abdul Roup, saat dihubungi, Minggu (11/2/2024).
Kata Roup, masyarakat boleh bertindak membersihkan APK apabila diizinkan oleh Satpol PP.
"Kalau memang sudah diizinkan oleh Satpol PP bisa membantu juga itu," tutur dia.
Baca juga: Masa Kampanye Selesai, Pemkot Jakbar Copot 35.504 APK Secara Serentak sejak Tengah Malam
Menurutnya, APK-APK yang ditertibkan akan dikumpulkan dan ditaruh di gudang penyimpanan.
"Dikumpulkan di gudang dan itu kewenangan Pemerintah Kota. Kami hanya pendampingan, kalau ada kendala kami arahkan," jelas dia.
Roup menegaskan, penertiban APK inj akan terus berjalan selama masa tenang Pemilu 2024 atau tiga hari ke depan.
"Mulai malam tadi pukul 00.00 WIB sampai tiga hari ke depan akan terus ditertibkan," terang Roup.
Baca juga: Ada APK Belum Dicopot saat Masa Tenang Pemilu, Warga: Segera Cabut, lalu Buang
Adapun masa tenang Pemilu digelar selama tiga hari, mulai 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.
Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.