JAKARTA, KOMPAS.com - Yudha Arfandi hanya menundukkan kepala saat polisi menggiringnya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Yudha dibawa menuju ruang konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (12/2/2024). Pantauan Kompas.com, Yudha tampak menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan celana hitam pendek.
Kedua tangannya pun diborgol. Yudha berjalan perlahan sambil dipegangi oleh dua polisi di tangan kanan-kirinya.
Baca juga: Yudha Arfandi Benamkan Anak Tamara Tyasmara Saat Berenang dengan Sang Putri
Dengan wajah tertunduk, Yudha tak mengucap sepatah kata pun kala awak media memanggil namanya. Setelahnya, polisi membawa Yudha kembali.
Adapun Dante tewas setelah berenang di Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).
Polisi menyebutkan, Yudha Arfandi membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali ke kolam renang saat berenang bersama anak perempuannya. Saat itu, Yudha masuk ke dalam kolam renang bersama sang putri dan Dante.
“Iya, benar (Yudha mengajak anaknya ke kolam renang). Mereka bertiga masuk ke kolam renang," ungkap Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu melalui pesan singkat, Senin.
Kendati begitu, Rovan belum memerinci soal keberadaan anak Yudha di lokasi kejadian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra berujar, Yudha mengaku berniat melatih pernapasan korban saat berenang. Hal ini diketahui usai polisi memeriksa Yudha sebagai tersangka.
“Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan diduga menyelamkan korban bertujuan latihan pernapasan. Ya alasannya biar lebih kuat, tidak terlalu panik, dan tidak takut air," kata Wira saat dikonfirmasi, Minggu (11/2/2024).
Kini, Yudha telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.