JAKARTA,KOMPAS.com - Satpol PP DKI Jakarta telah mencopot 309.633 atribut kampanye yang tersebar di lima wilayah ibu kota dan Kepulauan Seribu pada hari kedua masa tenang, Senin (12/2/2024).
Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP DKI Jakarta Adi Krisno mengatakan, sejumlah atribut kampanye yang ditertibkan itu untuk sementara ini disimpan di gudang.
"Secara umum masih ditampung di gudang Satpol PP di Cakung, Jakarta Timur," ujar Adi saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Sampah APK Berserakan di Jalan Gunung Batu Bogor, Warga: Jangan Setengah-setengah Bersihinnya
"Jadi APK sementara masih diamankan dulu, nanti kemungkinan dimusnahkan," sambung dia.
Adi mengatakan, penertiban APK yang masih terpasang di sejumlah sudut Ibu Kota akan dilakukan sampai Selasa (13/2/2024) malam.
"Ini (penertiban APK) terus dilakukan sampai tanggal 13 Februari 2024, malam," kata Adi.
Kasatpol PP DKI Arifin menyatakan, penururan atribut kampanye melibatkan anggota TNI dan Polri, KPU, Bawaslu, serta tim perwakilan partai politik (parpol), tim calon legislatif (caleg), dan tim pasangan calon (paslon) lainnya.
"Kami akan terus melakukan penurunan APK hingga masa tenang pemilu berakhir pada 13 Februari 2024," ucap Arifin.
APK yang ditertibkan terdiri dari spanduk 62.616 lembar, baliho 26.861 lembar, banner 92.831 lembar, bendera 100.941, stiker 16.340 lembar dan atribu lainnya 10.044 lembar.
Baca juga: Alat Tempur Satpol PP Bersihkan APK, Ada Tang dan Cutter
Berikut rekap data hasil pembersihan APK berdasarkan tingkat pelaksana:
- Jakarta Pusat : 66.102 APK
- Jakarta Utara : 29.528 APK
- Jakarta Barat : 52.966 APK
- Jakarta Selatan : 75.965 APK
- Jakarta Timur : 78.488 APK
- Kepulauan Seribu : 3.018 APK
- Tingkat Provinsi : 3.566 APK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.