JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta meminta masyarakat melapor jika menemukan adanya dugaan kecurangan dalam proses rekapitulasi suara Pemilu 2024.
"Jika ada dugaan kecurangan, silakan masyarakat melapor kepada Bawaslu DKI," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo dalam keterangannya, Kamis (15/2/2024).
Bawaslu akan mengawasi proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 secara berjenjang mulai dari tingkat TPS, Kecamatan, provinsi hingga KPU DKI.
Baca juga: Cegah Kecurangan, Bawaslu DKI Awasi Rekapitulasi Suara mulai dari Tingkat Kecamatan
"Hal ini sebagai wujud komitmen Bawaslu DKI Jakarta dalam rangka menegakkan keadilan pemilu," ucap Benny.
Menurut Benny, pengawasan secara ketat itu dilakukan dari tingkat bawah agar tidak terjadi manipulasi rekapitulasi suara baik untuk Pilpres maupun Pileg 2024.
"Kami, Bawaslu DKI akan menjadi benteng bagi kedaulatan rakyat. Kami terus berjaga dan mengawasi pemilu DKI hingga rekapitulasi selesai," ucap Benny.
Bawaslu mengingatkan penyelenggara Pemilu 2024, dalam hal ini panitia pemungutan suara (PPS) hingga anggota KPU di tingkat provinsi untuk tidak terlibat curang dalam proses rekapitulasi suara.
Benny mengatakan, pelanggar dapat disanksi pidana dan sanksi denda sesuai Pasal 505 dan 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Aplikasi Sirekap KPU Diduga Salah Input, Suara Prabowo-Gibran Menggelembung di TPS 026 Kembangan
"Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan atau PPS yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau sertifikat hasil penghitungan perolehan suara. Sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24.000.000," kata Benny.
Melalui undang-undang itu, kata Benny, Bawaslu DKI juga memiliki kewenangan penindakan bagi yang melakukan kecurangan dalam proses Pemilu 2024, termasuk sekalipun petugas KPU.
"Pada pasal 505 mengatur, anggota KPU Provinsi, KPU kabupaten dan kota, PPK dan PPS karena kelalaiannya hingga mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dijerat sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 12.000.000," kata Benny.
Baca juga: Bawaslu Terima Laporan Kekurangan Surat Suara di Beberapa TPS Bekasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.