JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana Kombes Purn Warasman Marbun menyatakan tidak ada yang salah dengan penetapan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee menjadi tersangka kasus film porno yang melibatkannya sebagai pemeran.
Hal itu disampaikan Warasman saat dihadirkan sebagai ahli oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam lanjutan sidang gugatan praperadilan Siskaeee, Jumat (23/2/2024).
Mulanya, Tofan Agung Ginting selaku penasihat hukum Siskaeee menanyakan ketentuan penahanan apabila berkas perkara kliennya dan 10 tersangka lainnya dalam kasus serupa tak dipisah.
Baca juga: Bacakan Replik, Kubu Siskaeee Pertanyakan Status 10 Tersangka Lain dalam Kasus Film Porno
"Apabila ada beberapa orang tersangka yang berkasnya tidak dipisah, apakah bisa yang ditahan hanya satu orang saja dari beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut?" tanya dia ke ahli.
Warasman kemudian menerangkan, penahanan tersangka sepenuhnya adalah wewenang penyidik. Hal itu tertuang dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saat melakukan upaya paksa penangkapan, penahanan, siapa yang mempunyai kewenangan? Itu ada pada penyidik. Makanya saya jelaskan di awal tadi, di Pasal 21 Ayat 1 itu adalah syarat subjektif, sedangkan Ayat 2 adalah syarat objektif. Jadi tergantung dari penyidik itu," jawab Warasman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.