JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Pembina dan Pendidikan Universitas Pancasila (YPPUP) menonaktifkan ETH dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila.
"(Pihak universitas) tidak mencopot, tetapi menonaktifkan sampai berakhirnya masa bakti rektor tanggal 14 Maret 2024," kata Sekertaris YPPUP Yoga Satriyo melalui pesan singkat, Selasa (27/2/2024).
Namun, Yoga tak memerinci berkait penonaktifan ETH sebagai rektor.
Baca juga: Mahasiswa Minta Rektor Universitas Pancasila Diberhentikan Sementara karena Diduga Lecehkan Staf
Diketahui, ETH dilaporkan dua staf Universitas Pancasila berinisial RZ (42) dan D karena dugaan pelecehan seksual.
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani menjelaskan, RZ terlebih dahulu melaporkan kasus dugaan pelecehan ke Polda Metro Jaya, yakni pada 12 Januari 2024, sementara D ke Mabes Polri pada 28 Januari 2024.
Saat kejadian, D merupakan staf yang berstatus honorer, sedangkan RZ adalah Kepala Bagian Humas Rektorat.
"Jadi memang kejadiannya saat itu bulan Februari 2023, di bulan yang sama saat RZ dimutasi ke pascasarjana Universitas Pancasila," ungkap Amanda, Senin (26/2/2024).
Dugaan pelecehan seksual yang dialami D terjadi sekitar Desember 2023. Korban D mengundurkan diri dari kampus karena ketakutan usai dilecehkan oleh sang rektor.
Sedangkan, dugaan pelecehan yang dialami RZ bermula ketika ETH memanggilnya untuk ke ruangan rektor pada 6 Februari 2023.
"Jam 13.00 WIB dia menghadap rektor, dia ketuk pintu, pas dia buka pintu rektornya sedang duduk di kursi kerjanya," terang dia.
RZ kemudian duduk di kursi yang berada di hadapan ETH saat terduga pelaku memberikan sejumlah perintah terkait pekerjaan kepada korban. ETH perlahan bangkit dari kurisnya lalu duduk di dekat RZ.
"Enggak lama kemudian dia sambil duduk nyatet-nyatet, tiba-tiba dia dicium sama rektor, pipinya," ucap Amanda.
RZ yang terkejut lantas berdiri dari posisinya. Korban mengaku ketakutan dan hendak melarikan diri dari lokasi kejadian. Akan tetapi, ETH tiba-tiba memintanya untuk meneteskan obat tetes dengan dalih matanya memerah. Dalam kondisi tersebut, korban melakukan permintaan atasannya, dengan jarak yang tak terlalu dekat. Di saat itulah, ETH melecehkan RZ.
Kasus ini baru dilaporkan sekitar satu tahun setelah kejadian, karena korban merasa ketakutan. Terduga pelaku kemudian dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Adapun ETH seharusnya diperiksa di Mapolda Metro Jaya pada Senin (26/2/2024). Namun, ia meminta penundaan pemeriksaan lantaran menghadiri kegiatan kampus.