Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Surat Penyitaan HP Aiman yang Ditandatangani Wakil Ketua PN Tetap Sah

Kompas.com - 27/02/2024, 18:09 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat penyitaan ponsel politikus Aiman Witjaksono yang ditandatangani wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinyatakan sah secara hukum.

Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Delta Tamtama saat membacakan putusan dalam gugatan praperadilan yang diajukan Aiman di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

“Menyatakan surat penyitaan yang diterbitkan oleh wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut adalah sah,” ujar hakim di ruang sidang utama.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono Terkait Penyitaan Ponsel

Hakim Delta mengatakan, surat penyitaan yang ditandatangani wakil ketua PN Jakarta Selatan tetap sah karena sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1988.

Dalam SEMA tersebut, tertuang bahwa ketua pengadilan negeri dan wakil ketua pengadilan negeri adalah unsur pimpinan yang mempunyai tugas serta tanggung jawab atas terselenggaranya pengadilan yang baik.

Selain itu, terdapat surat keputusan dari ketua PN Jakarta Selatan terkait pelimpahan wewenang dalam hak teknis kepada wakil ketua PN Jakarta Selatan.

Salah satunya terkait penandatanganan surat penyitaan.

“Salah satu wewenang yang dapat dilimpahkan kepada ketua PN Jakarta Selatan kepada wakil ketua ada di bidang teknis yudisial, yakni bertanggung jawab memberikan izin penyitaan, izin penggeledahan, persetujuan penyitaan, dan persetujuan penggeledahan,” tutur hakim.

Baca juga: Optimistis Praperadilan Dikabulkan Hakim, Tim Hukum Aiman: Prosedur Penyitaan Salah Kaprah

Diberitakan sebelumnya, tim penasihat hukum Aiman Witjaksono menilai, surat penyitaan yang ditandatangani oleh wakil ketua PN Jakarta Selatan adalah cacat formil.

Sebab, menurut kubu Aiman, hal itu sudah tertuang dalam Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

“Ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP sangat jelas dan tegas menyebutkan izin penyitaan wajib atas izin ketua pengadilan negeri (PN) setempat, dalam hal ini adalah Ketua PN Jakarta Selatan, bukan wakil ketua. Jadi surat penyitaan tersebut adalah cacat formil,” kata Sangun Ragahdo Yosodiningrat, salah satu penasihat hukum Aiman ketika membacakan petitum, Senin (19/2/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com