Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Ditolak, Kubu Aiman: Profesi Wartawan Dalam Masa Kritis

Kompas.com - 28/02/2024, 05:03 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Finsensius Mendrofa, kuasa hukum Aiman Witjaksono mengatakan, profesi wartawan kini dalam masa kritis.

Berkaca dari kasus Aiman yang ponselnya disita penyidik, aparat kepolisian dengan mudahnya mengambil barang-barang milik wartawan demi kepentingan penyidikan dan penyelidikan.

“Barang-barang milik wartawan, yang digunakan untuk mendapatkan informasi dari narasumber, termasuk merahasiakan narasumbernya. Jika barang-barang itu mudah diambil melalui proses penyidikan dan penyelidikan, maka bukan tak mungkin profesi wartawan dalam masa-masa kritis,” kata dia usai hakim menolak gugatan praperadilan Aiman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Praperadilan Ditolak, Kubu Aiman Tak Tutup Kemungkinan Upaya Hukum Lain

Praperadilan yang diajukan Aiman bukan sebatas menguji sah atau tidaknya penyitaan ponsel.

Menurut dia, langkah hukum ini dilakukan untuk melihat bagaimana keselamatan wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Seperti yang kami sampaikan sejak awal, menguji sah atau tidaknya praperadilan bukan hanya menguji barang bukti milik Aiman. Tapi, ini menguji bagaimana keselamatan, bagaikan keselamatan salah satu pilar demokrasi di republik ini, yakni profesi wartawan, tutur dia.

Finsensius mengungkap, kliennya menerima informasi perihal dugaan polisi tak netral dalam Pemilu 2024 jauh sebelum melakukan konferensi pers sebagai juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

Selain itu, pernyataan Aiman disebut tak menyudutkan aparat kepolisian. Pernyataan itu dilontarkan sebagai bentuk kecintaannya terhadap institusi Polri.

Baca juga: Hakim Nyatakan Penyitaan Akun Instagram, Email, dan Ponsel Aiman Witjaksono Sesuai Prosedur

"Kami sudah sampaikan, yang dikiritisi Aiman dalam konferensi pers itu dugaan oknum, bukan pada institusi. Semestinya apa yang dikritisi Aiman harus diartikan bukan dalam konsep pemidanaan, tapi diartikan sebagai bentuk partisipasi, bentuk kecintaan pada institusi Polri,” ucap Finsensius.

“Karena institusi Polri milik publik, saudara Aiman yang berprofesi sebagai wartawan memiliki kewajiban moral untuk menyampaikan kritikannya atau masukan pada institusi Polri,” sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Delta Tamtama menolak seluruh permohonan dalam petitum yang diajukan Aiman ke PN Jakarta Selatan.

"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim di ruang sidang.

Salah satu pertimbangan Hakim tatkala menolak gugatan ini adalah adanya surat penyitaan ponsel Aiman yang sah.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono Terkait Penyitaan Ponsel

Hakim menilai, surat penyitaan ditandatangani wakil ketua PN Jakarta Selatan tetap sah dan berkekuatan hukum.

“Surat penyitaan yang diterbitkan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com