Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Ditolak, Kubu Aiman Tak Tutup Kemungkinan Upaya Hukum Lain

Kompas.com - 27/02/2024, 22:05 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Todung Mulya Lubis, kuasa hukum Aiman Witjaksono mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan menempuh jalur lain usai gugatan praperadilan terkait penyitaan ponsel Aiman ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Kami tak menutup sama sekali pintu untuk melakukan upaya hukum (lain) yang mungkin akan kami lakukan,” ujar dia kepada wartawan usai persidangan, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Aiman: Kami Kecewa

Namun, upaya-upaya itu akan didiskusikan lebih dulu bersama kliennya.

Sebab, dengan adanya penyitaan ponsel dilakukan penyidik, timbul kerugian materil dan immateril.

“Kami mendiskusikan ini dengan saudara Aiman (soal langkah lanjutan). Karena mungkin saja kami bisa melakukan verifikasi terhadap hal itu. Karena jelas ada kerugian materil maupun immateril yang diderita oleh saudara Aiman. Tapi kami belum memutuskan sama sekali,” tutur dia.

Walau demikian, Todung mengaku, pihaknya telah menempuh beberapa cara untuk melindungi narasumber Aiman terkait pernyataannya soal dugaan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Salah satunya dengan membuat laporan ke Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Dan ini sudah kami laporkan juga ke Komnas HAM, karena ada permasalahan kebebasan berekspresi yang kemudian tercoreng hari ini,” imbuh dia.

Baca juga: Gugatan Aiman Soal Penyitaan Ponsel Ditolak, Polda Metro: Sudah Sah dan Sesuai Prosedur

Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Delta Tamtama menolak seluruh permohonan dalam petitum yang diajukan Aiman ke PN Jaksel.

"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim di ruang sidang.

Salah satu pertimbangan Hakim menolak gugatan ini adalah adanya surat penyitaan ponsel Aiman yang sah.

Hakim menilai, surat penyitaan ditandatangani wakil ketua PN Jakarta Selatan tetap sah dan berkekuatan hukum.

“Surat penyitaan yang diterbitkan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com