Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Aiman: Kami Kecewa

Kompas.com - 27/02/2024, 21:25 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum Aiman Witjaksono kecewa dengan putusan Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kliennya.

“Kami semua sudah mendengar putusan praperadilan, dalam hukum memang tidak ada upaya banding. Tapi, saya harus mengatakan bahwa saya kecewa dan kami semua kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal,” ujar salah satu tim penasihat hukum Aiman, Todung Mulya Lubis, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Gugatan Aiman Soal Penyitaan Ponsel Ditolak, Polda Metro: Sudah Sah dan Sesuai Prosedur

Menurut dia, tidak ada alasan bagi hakim untuk menolak praperadilan.

Penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik dianggap bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami sama sekali tidak melihat adanya alasan-alasan hukum yang sah untuk melakukan penyitaan berdasarkan Pasal 38 KUHAP,” tutur Todung.

Todung menilai, penyitaan yang dilakukan penyidik cenderung berlebihan.

Sebab, penyidik sampai harus menyita dan mengganti password akun Instagram dan e-mail pribadi Aiman.

“Dan kami melihat pihak kepolisian melakukan penyitaan yang berlebihan. Tidak ada kaitannya akun Instagram dan e-mail saudara Aiman dengan dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepada klien kami,” imbuh dia.

Baca juga: Hakim Kesampingkan Status Wartawan Aiman Witjaksono Saat Putuskan Gugatan Praperadilan

Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Delta Tamtama menolak seluruh permohonan yang ada di dalam petitum yang diajukan kubu Aiman.

"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim di ruang sidang.

Salah satu pertimbangan Hakim menolak gugatan ini adalah adanya surat penyitaan ponsel Aiman yang sah.

Hakim menilai, surat penyitaan ditandatangani wakil ketua PN Jakarta Selatan tetap sah dan berkekuatan hukum.

“Surat penyitaan yang diterbitkan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com