JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) PKS dan PDI-P sementara menduduki posisi teratas dalam perolehan suara Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta 2024. Di posisi ketiga dan keempat, ada Gerindra serta Nasdem.
Data tersebut berdasarkan hasil real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hingga Sabtu (2/3/2024) pukul 08.30 WIB, total suara yang masuk di situs resmi KPU sebesar 52,09 persen atau dari 16.027 tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta. Total TPS di Ibu Kota sendiri berjumlah 30.766.
Baca juga: Hasil Real Count KPU Pileg DPR RI 2024 Data 65,65 Persen
PKS saat ini tercatat memperoleh suara tertinggi, yakni 16,75 persen. Kemudian, PDI-P dengan perolehan sementara sebesar 14,36 persen.
Selain kedua partai tersebut, Gerindra yang menduduki posisi ketiga sementara ini sudah memperoleh suara 12,29 persen. Keempat adalah Nasdem dengan perolehan suara 8,51 persen.
Berikut daftar sementara perolehan suara Pileg 2024 untuk wilayah DKI Jakarta:
1. PKB: 7,17 persen
2. Partai Gerindra: 12,29 persen
3. PDI-P: 14,36 persen
4. Golkar: 8,38 persen
Baca juga: Real Count Pileg DPR di DKI Data 55,66 Persen: PKS Teratas, Diikuti PDI-P dan Gerindra
5. Partai Nasdem: 8,51 persen
6. Partai Buruh: 1,17 persen
7. Partai Gelora: 0,94 persen
8. PKS: 16,75 persen
9. PKN: 0,36 persen
10. Partai Hanura: 0,51 persen
11. Partai Garuda: 0,26 persen
Baca juga: Real Count Pileg DPRD DKI Data 52,08 Persen: PKS, PDI-P dan Gerindra Bertahan di Posisi Teratas
12. PAN: 7,46 persen
13. PBB: 0,33 persen
14. Partai Demokrat: 7,21 persen
15. PSI: 8,11 persen
16. Perindo: 2,73 persen
17. PPP: 2,47 persen
18. Partai Ummat: 0,99 persen
Adapun data yang tersaji di dalam situs web KPU bukanlah hasil resmi penghitungan suara. Data ini adalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara sementara yang dilakukan KPU.
Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara di setiap tingkatan.
KPU RI melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/2024) hingga Rabu (20/3/2024).
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.