Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Semua Tempat Hiburan Malam di Jakut Tutup Total Selama Ramadhan

Kompas.com - 08/03/2024, 11:41 WIB
Shinta Dwi Ayu,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Jakarta Utara (Jakut) Juaini Yusuf mengatakan, tidak semua tempat hiburan malam tutup selama bulan Ramadhan.

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakut dalam menertibkan tempat hiburan malam menjelang bulan Ramadhan berpacu pada surat edaran yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pariwista dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

"Tempat hiburan malam, seperti karaoke berpedomannya pada surat edaran dari Kepala Dinas Pariwista dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta," ucap Juaini ketika diwawancari oleh Kompas.com, Jumat (5/3/2024).

Baca juga: Jelang Ramadhan, Pemkot Akan Bongkar Paksa Kawasan Prostitusi di Jakut

Dalan surat edaran tersebut, dinyatakan jenis pariwisata tertentu, seperti kelab malam, mandi uap, rumah pijat, arena bermain ketangkasan manual, mekanik, atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar wajib tutup satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai satu hari setelah hari kedua Lebaran.

Sementara seluruh kegiatan pariwisata lainnya yang menjadi penunjang dari pariwisata tersebut dan berada dalam satu ruangan, maka harus ditutup total juga selama bulan Ramadhan.

Sementara untuk usaha tertentu yang dilaksanakan di hotel bintang empat dan bintang lima tidak diwajibkan untuk tutup.

Khusus untuk kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang empat serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit, tetap bisa beroperasi selama bulan Ramadhan.

Namun, jam operasionalnya tetap diatur. Untuk kelab malam dan diskotek di hotel bisa beroperasi mulai pukul 20.30 hingga 1.30 WIB selama bulan Ramadhan.

Baca juga: Pemkot Jakut Larang PKL Berdagang di Trotoar Selama Ramadhan

Untuk mandi uap, dan rumah pijat di hotel bisa beroperasi mulai pukul 11.00-23.00 WIB.

Arena ketangkasan manual di hotel bisa beroperasi mulai pukul 11.00-01.30 WIB.

Untuk bar yang berada di hotel tetap bisa beroperasi mulai pukul 11.00-01.00 WIB.

Usaha karaoke eksekutif dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB.

Sementara untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 14.00-02.00 WIB.

Untuk usaha rumah billiar yang berlokasi satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif, bisa beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB.

Sedangkan yang tidak berlokasi di dalam ruangan dengan usaha tertentu tetap bisa beroperasi mulai pukul 11.00-24.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com