Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pencurian di Depok Temukan Motornya Dijual di Facebook

Kompas.com - 22/03/2024, 20:46 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Jamal (41), pria asal Tapos, Kota Depok, kehilangan motornya saat ditinggal sebentar di teras rumah. Terkini, Jamal menemukan motor miliknya itu dijual di Facebook.

"Ketika motor sudah enggak ada, tiba-tiba besoknya korban melihat di Facebook bahwa motornya dijual oleh pelaku," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana saat Konferensi Pers, Jumat (22/3/2024).

Jamal kehilangan motornya pada Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 10.07 WIB.

Saat itu, dia baru saja memarkirkan motornya di depan teras rumah selepas pulang kerja. Jamal segera masuk ke rumah membawa jas hujan di genggaman tangannya.

Baca juga: Motornya Terpeleset, Pemuda Asal Depok Tewas Terlindas Bus di Bekasi

"Tetapi korban ternyata lupa mencabut kunci kontaknya, setelah di dalam rumah, korban baru teringat kemudian kembali keluar. Tapi, motornya sudah tidak ada di teras rumah," ujar Arya.

Kepanikan melanda, Jamal bergegas meminta bantuan tetangganya untuk melihat isi rekaman CCTV.

"Terlihat (dalam rekaman) bahwa motornya diambil oleh dua orang laki-laki tidak dikenal dan salah satu pelaku memakai sweter merah dan topi," jelas Arya.

Sehari setelah kejadian, korban mencoba mencari motor miliknya di laman Facebook jual beli motor bekas.

Tak disangka, korban menemukan motornya ada di salah satu uanggahan.

Baca juga: Polresta Bogor Kota Prediksi Volume Pemudik dengan Motor Meningkat H-5 Lebaran

"Korban menemukan dan mengenali bahwa motornya yang hilang itu di-posting oleh orang tidak dikenal. Seketika korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Cimanggis," ujar Arya.

Dalam iklan jual motor di akun tersebut, pelaku menawarkan motor dengan harga Rp 2.000.000.

Pihak Unit Reskrim Polsek Cimanggis segera bertindak dan memancing pelaku dengan berpura-pura ingin membeli motor korban.

"Lalu polisi berhasil mengamankan Fikri dan Dwi Cahyo sebagai pelaku sekaligus tersangka atas kasus curanmor ini," tutur Arya.

Imbas perbuatannya, Fikri disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Tingkah Aneh Pencuri Mobil Saat Ditangkap Warga: Ditanya Alasan Mencuri, Dijawab Tidak Tahu

Sebagai informasi, Polres Metro Depok menggelar Konferensi Pers mengenai hasil tangkapan Operasi Pekat Jaya 2024 pada hari ini, Jumat (22/3/2024).

"Ada 6 laporan polisi, ini 11 unit motor jadi curanmor. Tersangkanya kurang lebih 14. Ini mulai dari pencurinya, penadahnya, hingga perantaranya juga. Semua kami tangkap," kata Arya.

Selain 14 tersangka curanmor, terdapat 10 tersangka lainnya yang terlibat kasus judi togel, judi kartu, dan pencurian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Penjaringan Bacagub Jakarta, DPW PSI: Kami Cari Jokowi-Jokowi Baru

Buka Penjaringan Bacagub Jakarta, DPW PSI: Kami Cari Jokowi-Jokowi Baru

Megapolitan
13 Jukir Liar di Jakpus Dirazia, Ada yang Mau Kabur, Ada yang Tersenyum Lebar

13 Jukir Liar di Jakpus Dirazia, Ada yang Mau Kabur, Ada yang Tersenyum Lebar

Megapolitan
Panca Darmansyah Bunuh Empat Anak Kandungnya Usai Pergoki Istri Selingkuh

Panca Darmansyah Bunuh Empat Anak Kandungnya Usai Pergoki Istri Selingkuh

Megapolitan
Hasil Otopsi Sementara Mayat Dalam Toren, Tidak Ada Luka dan Positif Narkoba

Hasil Otopsi Sementara Mayat Dalam Toren, Tidak Ada Luka dan Positif Narkoba

Megapolitan
Hotman Paris: Lima Terpidana Mengatakan Bukan Pegi Pembunuh Vina Cirebon

Hotman Paris: Lima Terpidana Mengatakan Bukan Pegi Pembunuh Vina Cirebon

Megapolitan
Kasus Mayat Dalam Toren, Bandar Narkoba yang Kabur dari Kejaran Polisi

Kasus Mayat Dalam Toren, Bandar Narkoba yang Kabur dari Kejaran Polisi

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Toren di Pondok Aren adalah Bandar Narkoba

Polisi: Mayat Dalam Toren di Pondok Aren adalah Bandar Narkoba

Megapolitan
Dua dari Tiga DPO Kasus Vina Dinyatakan Fiktif, Keluarga Minta Polisi Telusuri Lagi

Dua dari Tiga DPO Kasus Vina Dinyatakan Fiktif, Keluarga Minta Polisi Telusuri Lagi

Megapolitan
Peringati Hari Kebersihan Menstruasi Sedunia, 'We Are Sisters' Edukasi Warga Binaan Lapas Perempuan Jakarta

Peringati Hari Kebersihan Menstruasi Sedunia, "We Are Sisters" Edukasi Warga Binaan Lapas Perempuan Jakarta

Megapolitan
Tanahnya Dijadikan Akses Jalan, Ketua RT di Bekasi: Saya Izinkan asal Tegur Sapa dan Permisi

Tanahnya Dijadikan Akses Jalan, Ketua RT di Bekasi: Saya Izinkan asal Tegur Sapa dan Permisi

Megapolitan
Keluh Pegawai Swasta di Jakarta Soal Iuran Tapera, Bikin Gaji Makin Menipis...

Keluh Pegawai Swasta di Jakarta Soal Iuran Tapera, Bikin Gaji Makin Menipis...

Megapolitan
Panca Darmansyah Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa di Kasus Pembunuhan dan KDRT

Panca Darmansyah Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa di Kasus Pembunuhan dan KDRT

Megapolitan
Soal Potongan Tapera, Karyawan: Yang Gajinya Besar Enggak Berasa, Kalau Saya Berat...

Soal Potongan Tapera, Karyawan: Yang Gajinya Besar Enggak Berasa, Kalau Saya Berat...

Megapolitan
Tak Hanya Pembunuhan Berencana, Panca Darmansyah Juga Didakwa Pasal KDRT

Tak Hanya Pembunuhan Berencana, Panca Darmansyah Juga Didakwa Pasal KDRT

Megapolitan
Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai: Pendapatan Segitu Saja Malah Dipotong Melulu

Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai: Pendapatan Segitu Saja Malah Dipotong Melulu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com