JAKARTA, KOMPAS.com - "Koboi jalanan" berinisial HHR (33) menggunakan pistol korek api untuk menodong pengendara lain di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.
Hal ini diketahui usai polisi menangkap HHR di kediamannya di Kabupaten Bogor, Sabtu (23/3/2024).
"Barang bukti yang disita satu pucuk senjata korek api yang dipakai untuk menodong," kata Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero saat dikonfirmasi.
Baca juga: Polisi Tangkap Koboi Jalanan yang Todongkan Pistol ke Pengendara Lain di Mampang
Selain itu, polisi juga menemukan air soft gun ilegal di rumah pelaku.
Penangkapan HHR bermula dari adanya video viral di akun Instagram @jakartaselatan24jam.
Dalam video tersebut, terlihat pelaku yang mengemudikan mobil Toyota Etios Valco menodongkan pistol ke pengendara lain.
Mulanya, polisi kesulitan mengidentifikasi lokasi kejadian.
"Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut dan dari keterangan dari saksi Dana, yang merupakan karyawan bengkel velg ternyata kejadian penodongan tersebut terjadi di depan toko Velg Rwheel," ujar David.
Polisi lalu menelusuri alamat dari nomor polisi kendaraan milik HHR yang terekam kamera CCTV.
Baca juga: Gathan Mengaku Buang Pistol ke Sungai Ciliwung Usai Tembak Temannya di Jatinegara
"Setelah Tim Opsnal mendatangi alamat tersebut, didapati pelaku dengan ciri-ciri yang sama di video sedang berada di rumah tersebut," imbuh dia.
Kepada polisi, HHR mengakui perbuatannya telah menodongkan pistol kepada pengendara lain.
Polisi lantas membawa pelaku ke Mapolsek Mampang.
Atas perbuatannya, HHR dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.