JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mahasiswi yang terlibat dalam penipuan penjualan tiket konser Coldplay dihelat di Jakarta, 15 November 2023 ditangkap pada 20 Maret 2024.
Mahasiswi dari salah satu universitas di Jakarta Selatan itu bernama Denisa Agustin (22). Jumlah uang yang berhasil digelapkan tersangka pun tak main-main, yakni mencapai Rp 1,2 miliar.
Polisi mengungkapkan, pelaku ditangkap di salah satu wilayah Jakarta Selatan satu pekan lalu. Denisa diciduk tanpa perlawanan. Mahasiswi itu juga sudah ditahan.
Baca juga: Mahasiswi Jadi Penipu Tiket Konser Coldplay di Jakarta: Sehabis Ghisca, Kini Denisa
Denisa melakukan bujuk rayu dengan cara membohongi calon pembelinya bahwa dirinya masih memiliki ratusan tiket Coldplay.
Denisa membujuk rayu dengan cara membohongi calon pembelinya bahwa ia bisa menyediakan 310 tiket Coldplay yang berasal dari koneksi keluarganya.
Wakasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Komisaris Henrikus Yossi berujar, seluruh uang penjualan tiket fiktif langsung ditransfer ke rekening pelaku.
Yossi menyatakan, terdapat belasan korban yang mentransfer uang pembelian tiket kepada Denisa sepanjang April hingga November 2023.
Jumlah uang yang ditransfer kepada pelaku mencapai jutaan hingga ratusan juta rupiah.
"Ada lebih dari 10 korban dengan total 30 transaksi. Nilai transaksinya beragam, ada yang Rp 10 juta, Rp 100 juta, dan yang tertinggi Rp 260 juta,” tutur Yossi, Selasa (26/3/2024).
Baca juga: Tak Hanya Jual Tiket Fiktif Coldplay, Mahasiswi di Jaksel Diduga Lakukan Penipuan Paket Umrah
Walau demikian, Yossi belum bisa memastikan apakah uang Rp 1,2 miliar sudah digunakan atau belum. Yossi juga masih mendalami perihal adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Denisa disinyalir tak hanya melakukan penipuan jual-beli tiket konser Coldplay. Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan terkait paket umrah.
"Kami telah melakukan pengecekan melalui database laporan polisi. Benar bahwa ada pelaporan dengan terlapor, yakni saudari DA (Denisa), dalam kasus penipuan paket umrah," ujar Yossi.
Yossi menyebut laporan itu mulanya tercatat di basis data Polda Metro Jaya. Namun, kasus itu dilimpahkan Polda Metro kepada jajaran Polres Metro Jakarta Barat.
"Setelah kami cross check di database bahwa kasus tersebut dilimpahkan untuk penanganan lebih lanjut ke Polres Jakbar,” tutur dia.
Baca juga: Mengungkap Tipu Daya Mahasiswi Jaksel Jual Tiket Coldplay Fiktif
Maka dari itu, kata Yossi, Polres Metro Jaksel akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat untuk mengusut dugaan penipuan tersebut.
Menurut polisi, Denisa mengaku menyerahkan uang hasil kejahatannya sebesar Rp 1,2 miliar ke seseorang berinisial D.
Namun, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani perkara ini tidak langsung memercayai keterangan Denisa.
"Alibi dia, uang telah diberikan ke sosok D. Tetapi kami dalami, ternyata sosok D ini kami duga fiktif," ujar Yossi.
Apalagi, berdasarkan penelusuran transaksi keuangan, Denisa tercatat 30 kali mengalirkan uang dalam jumlah beragam ke rekening pribadinya.
Baca juga: Hampir 5 Bulan Konser Coldplay Berlalu, Ini Alasan Mengapa Pelaku Penipuan Tiket Baru Ditangkap
Ada yang nominalnya Rp 10 juta, ada pula yang nominalnya hingga Rp 260 juta.
Saat ditanya apakah Denisa mengaku ke penyidik menggunakan uang hasil penipuannya demi kepentingan pribadi, Yossi menampiknya.
"Dia belum menyatakan itu. Tapi bagi kami keterangan apapun dari dia itu tidak masalah. Silahkan saja dia mau bilang apa. Barang bukti yang bicara," ujar Yossi.
Denisa saat ini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Denisa kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 Kitb Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penipuan dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Tim Redaksi : Dzaky Nurcahyo, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.