JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan para remaja tidak memanfaatkan waktu “ngabuburit” untuk melaksanakan tawuran.
Hal itu disampaikan Heru Budi ketika mengetahui informasinya adanya sejumlah kelompok remaja berkonvoi menjelang waktu berbuka puasa, dan berujung tawuran.
“Ya enggak boleh. Jaga keamanan semuanya, jaga keselamatan diri, kan sudah ada aturan,” ujar Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota, Senin (1/4/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelajar Provokator yang Ajak Tawuran Via Medsos
Selain itu, Heru Budi juga meminta kepada aparat, tokoh masyarakat dan orangtua, untuk selalu mengimbau warga di lingkungannya untuk mencegah aksi tawuran.
“Nanti diimbau untuk masyarakat untuk menjaga diri, dan gunakan waktu luang berbuka puasa dengan baik,” kata Heru Budi.
Sebelumnya, Polisi menangkap 49 orang yang hendak tawuran di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, modus para pelaku ialah ingin bagi-bagi takjil.
"49 orang diamankan oleh petugas Polsek Kemayoran dan Polres Jakarta Pusat. Satu di antaranya saudara MR usia 20 tahun dilakukan penahanan karena diduga melakukan tindak pidana kedapatan membawa golok tanpa hak," ujar Ade saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/4/2024).
Ia menyebut, puluhan muda-mudi itu kedapatan membawa petasan hingga bendera identitas alumni sekolah. Tawuran pecah ketika mereka bertemu dengan kelompok lain di jalanan.
"Sehingga terjadi ribut karena melempar petasan, mengacungkan bendera identitas alumni sekolah," kata Ade.
Dia menegaskan, polisi bakal menjerat para pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana. Karenanya, polisi mendalami apakah ada pengrusakan, pengeroyokan atau, penganiayaan dalam insiden tersebut.
"Setelah diproses nanti Polres Jakarta Pusat juga akan berkomunikasi dengan Pemkot Jakarta Pusat hingga Pemprov DKI untuk merekomendasikan pencabutan kartu KJP. Ini komitmen yang sudah diketahui, dari Pj Gubernur," ungkap dia.
Di kepolisian, lanjutnya, tindakan pelaku tawuran bakal tercatat dalam surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Selain itu, Ade mengungkapkan bahwa Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga menangkap pelajar berinisial MRR yang memprovokasi untuk tawuran melalui media sosial (medsos).
Baca juga: Modus Bagi-bagi Takjil, 49 Orang Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Kemayoran
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MRR adalah pelajar seorang asal Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Peran pelaku menguasai akun Instagram @chaisarselatan dengan meng-upload konten provokasi tawuran," ungkap Ade.
Berdasarkan hasil patroli siber, penyidik menemukan akun tersebut mengunggah suara dan video untuk mengajak tawuran di wilayah Jakarta Selatan.
"Dilakukan penyelidikan, didapatkan identitas pelaku. Akhirnya Sabtu 23 Maret jam 01.00 WIB dilakukan upaya penangkapan oleh penyidik Subdit Siber," kata dia.
Kendati begitu, Ade tak memerinci terkait proses hukum terhadap MRR.
Secara terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan, polisi tak akan segan-segan memidana pelaku tawuran yang terbukti bersalah.
"Kami akan buatkan laporan polisi bila melakukan suatu pelanggaran, mengeroyok atau merusak dengan Pasal 170 maupun Pasal 406," ungkap Karyoto.
Baca juga: Bawa Celurit dan Air Keras, 6 Remaja yang Diduga Mau Tawuran di Jatinegara Ditangkap Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.