"Kami sudah menghubungi keluarganya untuk mendampingi, karena anak perlu pendampingan," kata Latif.
Meski demikian, pelaku menolak kehadiran sang kakak. MI tidak ingin didampingi oleh kakaknya.
"Perilaku anak ini agak temperamental. Didampingi kakaknya tidak mau. Kami hubungi pihak keluarga, hanya kakaknya yang datang. Anak ini tidak diterima," jelas Latif.
Adapun MI sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog
Namun, ia juga dikenakan Pasal 311 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kami kenakan Pasal 311 Ayat 3, karena korbannya luka ringan," jelas Latif.
Terkait peristiwa pada Rabu sekitar pukul 08.00 WIB, ada sembilan mobil yang terlibat dalam kecelakaan beruntun.
Kronologi bermula dari truk berpengangkut mebel yang melaju dengan kecepatan tinggi usai terlibat kecelakaan dengan mobil lainnya 300 meter sebelum GT Halim Utama.
Di GT Halim Utama, truk merah itu menabrak antrean kendaraan di depannya. Akibat kecelakaan itu, empat orang luka-luka dan dilarikan ke RS UKI Cawang.
Sedangkan antrean kendaraan menuju Ibu Kota mengular karena gardu 3, 4, dan 5 ditutup imbas kecelakaan beruntun itu.
Arus lalu lintas baru lancar sekitar pukul 10.03 WIB ketika kendaraan yang terlibat kecelakaan sudah dievakuasi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul KPAI Ungkap Analisa Psikologis Sopir Truk yang Picu Kecelakaan di Gerbang Tol Halim Utama.
(Tim Redaksi : Nabilla Ramadhian, Fabian Januarius Kuwado, Irfan Maullana, Bima Putra(TribunJakarta.com), Satrio Sarwo Trengginas (TribunJakarta.com))
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.