KABUPATEN TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi tengah mendalami asal katana yang digunakan wanita berinisial ND (43) untuk menusuk pemilik toko baju berinisial RA (52) hingga tewas di Ruko Boutique, Jalan Borobudur, Bencongan, Kelapa Dua, Tangerang, Banten.
"Untuk sementara katana ini dibawa oleh pelaku. Nanti kami dalami lagi apakah punya dia atau punya siapa, kami dalami lagi," ujar Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangerang Gunakan Samurai untuk Tusuk Korban
Katana itu disimpan pelaku di dalam mobil miliknya. ND menusuk RA lantaran sakit hati atas ucapan korban.
Peristiwa ini bermula ketika ND melihat baju koko dan batik yang dijual oleh korban, Senin (1/4/2024). Kala itu, korban yang tengah mengepel lantai meminta pelaku untuk melepaskan sepatu yang digunakan sebelum masuk toko.
"Tetapi pelaku tak ingin melepaskan sepatu, lalu tidak jadi membeli di toko korban dan meninggalkan toko korban," kata dia.
Saat ND meninggalkan lokasi kejadian, ia mendengar RA melontarkan kata makian. Karena itulah, sempat terjadi cekcok antara pelaku dengan korban.
"(Pelaku) mengambil sebilah samurai terbuat besi stainless sepanjang 50 sentimeter bertuliskan 'Baton Sword' dengan sarung terbuat dari besi warna hitam dari mobil," ucap Stanlly.
ND lantas menusukkan katana tersebut ke bawah dada kiri RA.
"Korban bersimbah darah dan lari ke depan toko, tersungkur tidak bergerak," imbuh dia.
Setelah itu, ND langsung melarikan diri dengan mengendarai mobilnya. Polisi pun bergegas mencari keberadaan pelaku.
"Hari itu juga Reskrim dapat laporan, langsung ke TKP melakukan pengejaran pelaku. Ternyata pelaku menyerahkan diri ke Polsek Jatiuwung," tutur Stanlly.
Dia memastikan pelaku dan korban tak saling mengenal. Kini, ND telah ditahan di Mapolsek Kelapa Dua. Sedangkan korban tewas setelah dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang.
"Korban meninggal. Luka persis di bawah payudara sebelah kiri. Satu tusukan," sebut dia.
Atas perbuatannya, ND dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.