Salin Artikel

Polisi Dalami Kepemilikan Katana yang Digunakan untuk Menusuk Pemilik Toko di Tangerang

KABUPATEN TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi tengah mendalami asal katana yang digunakan wanita berinisial ND (43) untuk menusuk pemilik toko baju berinisial RA (52) hingga tewas di Ruko Boutique, Jalan Borobudur, Bencongan, Kelapa Dua, Tangerang, Banten.

"Untuk sementara katana ini dibawa oleh pelaku. Nanti kami dalami lagi apakah punya dia atau punya siapa, kami dalami lagi," ujar Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).

Katana itu disimpan pelaku di dalam mobil miliknya. ND menusuk RA lantaran sakit hati atas ucapan korban.

Peristiwa ini bermula ketika ND melihat baju koko dan batik yang dijual oleh korban, Senin (1/4/2024). Kala itu, korban yang tengah mengepel lantai meminta pelaku untuk melepaskan sepatu yang digunakan sebelum masuk toko.

"Tetapi pelaku tak ingin melepaskan sepatu, lalu tidak jadi membeli di toko korban dan meninggalkan toko korban," kata dia.

Saat ND meninggalkan lokasi kejadian, ia mendengar RA melontarkan kata makian. Karena itulah, sempat terjadi cekcok antara pelaku dengan korban.

"(Pelaku) mengambil sebilah samurai terbuat besi stainless sepanjang 50 sentimeter bertuliskan 'Baton Sword' dengan sarung terbuat dari besi warna hitam dari mobil," ucap Stanlly.

ND lantas menusukkan katana tersebut ke bawah dada kiri RA.

"Korban bersimbah darah dan lari ke depan toko, tersungkur tidak bergerak," imbuh dia.

Setelah itu, ND langsung melarikan diri dengan mengendarai mobilnya. Polisi pun bergegas mencari keberadaan pelaku.

"Hari itu juga Reskrim dapat laporan, langsung ke TKP melakukan pengejaran pelaku. Ternyata pelaku menyerahkan diri ke Polsek Jatiuwung," tutur Stanlly.

Dia memastikan pelaku dan korban tak saling mengenal. Kini, ND telah ditahan di Mapolsek Kelapa Dua. Sedangkan korban tewas setelah dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang.

"Korban meninggal. Luka persis di bawah payudara sebelah kiri. Satu tusukan," sebut dia.

Atas perbuatannya, ND dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/02/21551551/polisi-dalami-kepemilikan-katana-yang-digunakan-untuk-menusuk-pemilik

Terkini Lainnya

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan Sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan Sejak 2021

Megapolitan
Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Megapolitan
4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

Megapolitan
Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Megapolitan
KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

Megapolitan
Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Megapolitan
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Megapolitan
Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di 'Pabrik Narkoba' Bogor

Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di "Pabrik Narkoba" Bogor

Megapolitan
Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Megapolitan
Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Megapolitan
Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke