"Klarifikasi kejadian itu seperti apa. Secara ketentuan administratif kami merekrut tenaga kerja, ya kami panggil," kata Satriadi.
Terkait soal pemberian sanksi terhadap SN, Gulkarmat DKI saat ini masih menunggi hasil penyelidikan polisi.
Apabila hasil penyelidikan itu SN dinyatakan terbukti bersalah, Satriadi memastikan akan menindak tegas.
Dikonfirmasi secara terpisah, SN membantah tuduhan dan laporan mantan istrinya atas dugaan pencabulan anak kandung.
"Saya menyayangkan tuduhan disampaikan mantan istri saya. Banyak yang tidak diketahui publik tentang keterbatasan saya dalam berkomunikasi dengan putri saya," kata SN.
Baca juga: Diduga Cabuli Anak Kandungnya, Petugas Damkar Jaktim Terancam Diputus Kontrak
Soal laporan kasus yang telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya, SN mengaku siap menjalani proses hukum dengan telah menyiapkan bukti, saksi dan kronologi versinya.
SN juga berencana akan melaporkan balik eks istrinya jika tudingan dugaan pencabulan anak kandung itu nantinya tak terbukti.
"Karena ini berimbas kepada terganggunya kehidupan keluarga besar dan instansi tempat saya bekerja," kata SN.
(Tim Redaksi : Muhammad Isa Bustomi, Zintan Prihatini, Abdul Haris Maulana, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.