JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang di Jerman melalui program ferienjob telah meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK).
Ini merupakan data dari Biro Penelahaan Permohonan (BPP) LPSK dan jumlah korban yang meminta perlindungan terhitung per Jumat (6/4/2024).
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengimbau agar para korban segera mengajukan permohonan ke instituasinya.
“Karena perlindungan yang diberikan oleh LPSK bersifat sukarela berdasarkan keinginan para korban,” kata Antonius dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (6/4/2024).
Baca juga: LPSK Siap Lindungi Mahasiswa yang Jadi Korban “Ferienjob” di Jerman
“Sampai dengan saat ini, masih banyak korban yang belum ajukan permohonan perlindungan,” ucap Antonius melanjutkan.
Dalam kesempatan ini, Antonius menyatakan bahwa LPSK siap melindungi mahasiswa Indonesia yang korban TPPO di Jerman melalui program ferienjob.
“LPSK siap melindungi para korban dan bersinergi dengan semua pihak untuk melindungi para korban,” tegas Antonius.
Dia menekankan, LPSK bisa memperjuangkan kerugian para korban melalui fasilitas restitusi.
“Kerugian itu dapat berupa hutang korban kepada pihak universitas untuk keperluan tiket pesawat, cek kesehatan, visa, dan lainnya," ungkap dia.
Baca juga: Kemenlu: Ferienjob Program Resmi Pemerintah Jerman, tapi Bukan Program Magang Pendidikan
Dengan begitu, LPSK berharap agar proses hukum juga menyasar perusahaan yang terindikasi terlibat, antara lain dilakukan penyitaan aset sebagai jaminan pembayaran restitusi bagi korban berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penanggulangan TPPO.
Sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman atau ferienjob pada Oktober sampai Desember 2023. Seluruhnya sudah dipulangkan setelah kasus itu terungkap.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami dan memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ini.
"Polri akan meminta keterangan dan kami bekerja sama dengan semua pihak terkait termasuk Kemendikbud," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (22/3/2024).
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Terapkan UU TPPO dalam Kasus Ferienjob ke Jerman
Trunoyudo membeberkan, kasus TPPO berkedok program magang di Jerman ini terungkap setelah empat mahasiswa yang sedang mengikuti ferienjob (kerja paruh waktu untuk mahasiswa) mendatangi KBRI Jerman.
Setelah ditelusuri KBRI, program ini dijalankan sebanyak 33 universitas di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa.