Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/04/2024, 18:17 WIB
Firda Janati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - N (20) dan F (20), dua pembegal di Bekasi terancam dipenjara selama sembilan tahun karena ulahnya merampas motor Yamaha Aerox milik AA (26) di Jatisampurna, Kota Bekasi.

AA dibegal saat hendak pergi mencari makan sahur menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox di warung tegal (warteg) di depan SMK Yadika.

"Pasal yang kami terapkan kepada tersangka yaitu 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Kapolsek Jatisampurna Iptu Yovinus Verry saat konferensi pers di kantornya, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Verry menuturkan, N dan F merupakan kawan tongkrongan. Keduanya tinggal di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.

"Mereka ini teman tongkrongan. Belum ada pekerjaan, sebelumnya kerja tapi ya mungkin ada trouble atau gimana jadi enggak kerja," kata Verry.

Saat merampas motor AA, N dan F dibonceng oleh dua pelaku lainnya, R dan B yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Jadi mereka hunting (keliling mencari korban) dan kalau sudah ketemu target, langsung beraksi," ucap Verry.

Verry melanjutkan, dari hasil penyidikan, motor Yamaha Aerox milik AA sudah dijual seharga Rp 4,5 juta.

"Menurut informasi kemarin dari introgasi, itu dijual seharga Rp 4,5 juta. Lagi kami cari motornya, informasi terakhir berada di wilayah Kabupaten Bekasi," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, AA menjadi korban pembegalan saat hendak pergi mencari makan sahur menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox di warung tegal (warteg) di depan SMK Yadika pada 18 Maret 2024.

Baca juga: Mengaku Polisi, Seorang Begal Babak Belur Diamuk Massa di Bekasi

Setelah kejadian itu, AA tidak melaporkan ke Polsek Jatisampurna. Ia memilih pulang ke rumahnya.

Polisi mengetahui adanya kasus pembegalan itu dari video yang tersebar di media sosial. Dari situ, polisi meminta korban membuat laporan.

"Kami langsung melakukan pengecekan TKP dan menjemput korban untuk melakukan upaya membuat laporan polisi itu pada 24 Maret," ujar Verry.

Akhirnya, polisi menangkap F pada 5 April 2024 di Pondok Gede dan N pada 7 April 2024 di Cipayung, Jakarta Timur.

Baca juga: Gagal Rampas Motor, Begal di Bekasi Ditangkap Warga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com