JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan perpindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur (Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara) masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).
"Untuk perpindahan Ibu Kota masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan Presiden RI," ujar Heru Budi dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).
Hal itu juga disampaikan Heru Budi kepada anggota Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) serta Dharma Wanita Persatuan (DWP) DKI.
Baca juga: Jokowi Bentuk Tim Percepatan Investasi IKN
Menurut Heru, perpindahan status Ibu Kota itu dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta patut disosialisasikan kepada Tim Penggerak PKK dan DWP agar mampu berkontribusi dalam pembangunan Jakarta sebagai Kota Global.
Adapun sosialisasi disampaikan eks Wali Kota Jakarta Utara (Jakut) bersamaan dengan momen halal bi halal di Ancol, Jakarta Utara, Selasa siang.
"Saya ingin menyampaikan kondisi Jakarta terkini. Ibu-ibu selaku pendamping dari para pejabat tentunya harus memahami ini," kata Heru.
"Saya rasa, 15 tahun ke depan, Kota Jakarta masih menjadi center dari kota-kota lain. Ibu Kota Negara (IKN) sedang bertumbuh, Jakarta terus melaju," imbuhnya.
Dengan begitu, tugas wanita yang tergabung dalam TP PKK, Dekranasda serta Dharma Wanita Persatuan (DWP) dapat dipertahankan untuk mendukung para suami yang menjadi pejabat di Jakarta.
Baca juga: Dukung Jakarta Jadi Kota Global, Hotel Milik Pemprov DKI di Jakpus Direvitalisasi
Di samping itu, Heru juga meminta Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko untuk memberikan sosialisasi tentang isi dari Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) kepada Tim Penggerak PKK dan DWP agar dapat dipahami.
“Saya harap, Tim Penggerak PKK dan DWP dapat diberikan penjelasan detail isi dari UU DKJ, antara lain tentang hak-hak dan kewenangan Pemprov DKI, terkait hak sumber daya manusia, hak kepegawaian dan seterusnya. Ini perlu diketahui karena nanti dibutuhkan ibu-ibu dalam perjalanan membina PKK dan Dekranasda yang tentunya bersentuhan dengan masyarakat," kata Heru.
Diberitakan sebelumnya, Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia meski Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.
Hal tersebut tercantum pada Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ sebagaimana dilansir salinan resmi dari aturan tersebut pada Senin (29/4/2024).
Baca juga: Sambut Rombongan Indonesia Trek 2024, Heru Budi Paparkan Prospek Jakarta sebagai Kota Global
Pasal 63 berbunyi "Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan".
Kemudian pada Pasal 64 dijelaskan bahwa Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta saat ini tetap menjadi Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut UU Nomor 2 Tahun 2024.
Lalu, dijelaskan dalam UU itu, pelaksanaan pemindaan ibu kota negara dilakukan secara bertahap.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk IKN.
Sementara itu, pada Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2024 dijelaskan bahwa dengan adanya aturan tersebut maka Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah namanya menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kemudian, nantinya Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).
Baca juga: Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?
Selain itu, dijelaskan pula bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
Adapun sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global, Daerah Khusus Jakarta berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Selanjutnya dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur yang dibantu oleh seorang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.