Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadishub DKI: Jukir Liar Bisa Dipenjara dan Didenda hingga Rp 20 Juta

Kompas.com - 15/05/2024, 14:05 WIB
Firda Rahmawan,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan, juru parkir (jukir) liar bisa diberikan sanksi berupa kurungan penjara dan denda hingga Rp 20 juta.

Syafrin menuturkan, hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum Pasal 61.

"Sanksinya dalam Pasal 61sudah disebutkan bahwa termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan (penjara) 10 sampai dengan maksimum 60 hari," ucap Syafrin di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: Terjaring Razia, Jukir Liar di Minimarket Tebet: Saya Cuma Cari Uang untuk Sarapan

"Atau denda sebesar Rp 100.000 sampai dengan Rp 20.000.000," tambah Syafrin.

Namun, Syafrin menegaskan, pihaknya tidak mau langsung menjerat para jukir liar dengan sanksi tersebut.

Ia mengatakan, ingin mengedepankan tindakan yang humanis dan dibarengi dengan pembinaan.

"Dalam satu bulan ini polanya ialah humanis dan persuasif. Agar dalam menegakkan penindakan (kepada jukir liar) prinsipnya pembinaan dan kemudian kita arahkan," ujar Syafrin.

Baca juga: Terjaring Razia, Jukir Liar di Tebet Hanya Bisa Pasrah Diminta Berhenti dari Pekerjaannya

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta menertibkan jukir liar di beberapa minimarket yang ada di Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Sebanyak 12 juru parkir dari 8 minimarket yang terjaring razia oleh petugas gabungan.

Kemudian, para jukir liar itu dibawa ke Monas untuk didata dan dilakukan pembinaan.

Baca juga: Kadishub DKI: Jukir Liar yang Terjaring Razia Akan Diberi Pelatihan Kerja Sesuai Minatnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com