DEPOK, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok tak melarang sekolah mengadakan "study tour" siswa ke luar kota. Namun, pihak sekolah diminta memperhatikan sejumlah hal sebelum menggelar kegiatan tersebut.
“Kami, DPRD, telah menyerap (seluruh masukan dan tanggapan), dan akan memberikan imbauan kepada pemerintah bahwa outing class atau study tour masih boleh tetap dilaksanakan, namun dengan berbagai macam catatan,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Depok Babai Suhaimi kepada Kompas.com, Rabu (15/5/2024).
Sebelum study tour digelar, kata Babai, pihak sekolah harus melakukan persiapan matang. Terutama terkait pemilihan tempat tujuan, program kegiatan, sampai ke hal-hal teknis.
Ia juga mengingatkan pihak sekolah tidak asal memesan kendaraan ke Perusahaan Otobus (PO). Harus dipastikan bahwa moda transportasi yang digunakan dalam kondisi baik.
“Yayasan atau sekolah agak sedikit kesulitan melakukan kontrol apakah benar PO memberikan kendaraan yang bagus? Mereka sibuk mengurus anak-anak muridnya, jadi kapan untuk melakukan ini?” terang Babai.
Bahkan, Babai menyebut, tak jarang pihak sekolah memesan transportasi untuk study tour melalui perantara atau broker.
“Nah ini lebih parah, namanya juga broker, tujuannya adalah profit (keuntungan). Dan ini juga sulit untuk dikontrol,” katanya.
Baca juga: Buntut Kecelakaan di Subang, Kemenhub dan Polri Cek Massal Kelayakan Bus Pariwisata di 6 Provinsi
Demi menjamin keselamatan para siswa dan guru dalam study tour, DPRD menyarankan pihak sekolah menggunakan jasa pihak ketiga, yakni travel resmi.
“Travelnya juga bukan travel umum, ternyata di Kota Depok ada asosiasi travel wisata yang di dalamnya khusus untuk menangani penyelenggaraan kegiatan study tour atau outing class,” katanya.
Babai menambahkan, pihaknya tidak bisa begitu saja melarang kegiatan study tour sekolah. Sebab, menurutnya, kegiatan ini berdasar pada nilai-nilai P5 (Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) Kurikulum Merdeka.
“Kegiatan ini (study tour) adalah suatu kegitan yang sudah sangat dipersiapkan dari jauh-jauh hari oleh beberapa sekolah. Sandaran hukumnya apa? Yaitu Kurikulum Merdeka P5 yang mengatur,” ucap Babai.
“Maka, berdasar data dan fakta yang kami dapatkan hari ini, sesungguhnya tidak bisa study tour atau outing class ini dihapuskan atau dihilangkan,” tandasnya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan surat edaran wali kota untuk memperketat kegiatan study tour pada satuan pendidikan.
"Surat edaran ini untuk keselamatan pelajar saat kegiatan studi tur," tuturnya, dikutip dari Antara, Selasa (14/5/2024).
Aturan yang berlaku yakni imbauan perjalanan dilakukan di Jawa Barat, berkunjung ke pusat ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, serta bermanfaat dan menjaga keamanan peserta study tour.
Satuan pendidikan wajib memberikan surat pemberitahuan, jadwal perjalanan, dan keterangan kendaraan layak pakai dari Dinas Perhubungan kepada Dinas Pendidikan dan kepolisian, maksimal sebulan sebelum keberangkatan.
Selain itu, tersedia jaminan asuransi untuk peserta perjalanan dan surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis.
Adapun kegiatan study tour siswa ke luar kota jadi sorotan imbas kecelakaan bus yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok, Sabtu (11/5/2024) pukul 18.45, mengakibatkan 11 korban tewas.
Bus berpelat AD 7524 OG itu diduga mengalami rem blong. Saat memasuki salah satu jalan menurun di daerah Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, bus tiba-tiba oleng ke kanan hingga menyebrang ke jalur berlawanan dan menabrak mobil Feroza bernomor polisi D 1455 VCD.
Setelah menabrak mobil Feroza, bus terguling. Posisi ban kiri berada di atas, lalu bus tergelincir hingga menghantam tiga sepeda motor yang terparkir di bahu jalan.
Baca juga: KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin
Lalu, bus terhenti usai menghantam tiang listrik di bahu jalan. Penumpang bus berserakan di jalan.
Akibat dari kecelakaan ini 11 orang tewas, terdiri dari sembilan siswa, satu guru, dan satu warga lokal. Saat ini, korban tewas diketahui sudah dimakamkan seluruhnya.
Berdasarkan hasil olah TKP sementara, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan tidak menemukan jejak rem di lokasi kecelakaan maut pariwisata tersebut.
"Jadi, kalau kami lihat dari TKP yang ada, ini tidak ada jejak rem dari bus tersebut. Yang ada itu bekas ban, satu bagian, diduga itu ban kanan, ada beberapa meter di situ. Kemudian sampai akhir titik kejadian di depan sana menabrak tiang listrik," ujar Aan.
Namun dari temuan hasil olah TKP itu perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah penyebab peristiwa itu akibat rem blong atau ada faktor lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.