Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Kompas.com - 22/05/2024, 07:08 WIB
Muhammad Isa Bustomi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus seorang ibu berinisial NKD (46) di kawasan Jakarta Timur yang merekam aksi persetubuhan putrinya RH (16) dengan pacarnya, menjadi sorotan.

Aksi NKD dianggap mengeksploitasi anak. Sebab, orangtua yang seharusnya melindungi justru malah merekam adegan seksual anak bersama kekasihnya dengan alasan untuk kepuasan diri.

Perbuatan NKD terhadap RH dan kekasihnya itu dinilai menjadi bukti bahwa sudah runtuh perlindungan keluarga oleh orangtua.

Baca juga: Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Tak ada lagi tempat perlindungan bagi anak

Pejabat sementara (Pjs) Ketua Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) Lia Latifah mengatakan, kasus ibu yang merekam putrinya bersetubuh dengan pacar itu membuktikan tidak ada lagi tempat perlindungan bagi anak.

"Aksi merekam persetubuhan anak dengan pacarnya, Hari ini sudah tidak ada tempat lagi bagi anak-anak untuk mendapat perlindungan," kata Lia kepada Kompas.com, Selasa (21/5/2024).

Pernyataan Lia itu diperkuat dengan banyaknya aksi orangtua yang melakukan tindakan tak semestinya kepada anak, meski tidak serupa dengan kasus NKD kepada putrinya.

Berdasarkan catatan dan laporan kasus yang ada di Komnas PA, menurut Lia, tidak sedikit orangtua yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada anak kandung.

"Hari ini marak terjadi orang-orang terdekat yang harus melindungi anak-anak justru melakukan tindakan kekerasan," kata Lia.

Baca juga: Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Eksploitasi anak

Aksi NKD merekam persetubuhan anak dengan pacarnya tersebut dikatagorikan eksploitasi anak. Sebab, berdasarkan keterangan polisi, bahwa aksi NKD itu dengan alasan kepuasan diri.

"Orangtua videokan anak kandung terus untuk kepuasan sendiri. Artinya ada eksploitasi di sana yang sudah dilakukan oleh orangtua. Karena melakukan itu untuk kepuasan diri," kata Lia.

Dengan begitu, menurut Lia, NKD harus dihukum lebih berat sesuai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ketika yang melakukan orang terdekat, itu hukuman ditambah sepertiga dibanding orang lain yang melakukan kejahatan," kata Lia.

Baca juga: KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Hukuman diperberat

Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti aksi NKD yang merekam persetubuhan anak bersama pacar.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, hukuman NKD akibat aksinya itu harus diperberat.

"Orangtua juga menjadi pelaku. Itu seharusnya ada pemberatan satu per tiga dari hukuman asal," ujar Jasra.

Menurut Jasra, orangtua seharusnya melindungi dan mengasuh anaknya, bukan malah menjerumuskannya.

Upaya-upaya ini kan enggak dilakukan orangtua, di situ kami sayangkan," kata Jasra.

Jasra juga meminta NKD dijerat dengan undang-undang pornografi. Hal itu karena ia merekam sang anak ketika bersetubuh.

"Merekam itu bisa disangkakan ke undang-undang pornografi," ucap Jasra.

Baca juga: Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ibu suka dengan pacar anak

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, ada alasan lain NKD merekam aksi persetubuhan anak dengan pacar.

Menurut Nocolas, NKD ternyata mengaku jatuh hati dengan pacar anaknya. Diketahui, pelaku sudah bercerai dengan suaminya.

"Jadi karena ada ketertarikan dengan pacar anaknya itu, ibunya membiarkan anaknya bersetubuh dengan pacarnya," kata Nicolas, Selasa.

NKD merekam aksi persetubuhan sang anak dengan kekasihnya di salah satu indekos kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat.

Bahkan, bejatnya NKD juga pernah menyuruh anaknya aborsi karena hamil atas persetubuhan itu. Ia meminta seorang perempuan berinisial N (55) membelikan obat penggugur kandungan untuk putrinya.

Baca juga: Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Saat itu pula, NKD memberikan uang kepada N senilai Rp 2.000.000 untuk membelikan obat penggugur kandungan di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Saat itu usia kandungan putri NKD yakni tujuh bulan.

"Obat itu dibeli di Pasar Pramuka, Jakarta Timur," jelas Nicolas.

Obat itu ternyata langsung bereaksi di tubuh anak NKD. Perempuan berusia 16 tahun itu langsung mengeluarkan janinnya di rumah tanpa bantuan tenaga medis.

Nicolas mengatakan, bayi yang dikeluarkan dari perut anak NKD itu hidup dan bernapas ketika lahir. Sempat diberikan pertolongan ke puskesmas, namun nyawa bayi tak tertolong.

(Reporter : Rizky Syahrial | Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com