JAKARTA, KOMPAS.com - Kampung Susun Bayam (KSB) digeruduk oleh ratusan sekuriti yang mengaku diperintah oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengusir warga di dalam rusun, Selasa (21/5/2024).
Penggerudukan itu terjadi pukul 10.22 WIB, warga yang sedang asik bersantai di dalam unit masing-masing langsung panik berhamburan keluar.
Dalam video rekaman yang diterima oleh Kompas.com, saat penggerudukan warga berbondong-bondong menahan agar para sekuriti itu tidak masuk ke dalam area rusun.
Beberapa warga memvideokan aksi penggerudukan itu sambil menangis dan meminta pertolongan.
Baca juga: Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun
"Abang lihat ini bang, tolong bang, tolong ke sini," ucap salah seorang wanita yang merekam video itu.
Sudir (56), salah seorang warga mengaku terdapat banyak preman saat penggerudukan KSB.
"Yang saya tahu dari Satpol PP, keamanan JIS ini bukan mutlak keamanan JIS semua enggak tahu dari mana, bahkan preman orang-orang timur banyak di dalam," jelas Sudir.
Baik preman dan sekuriti meminta warga KSB segera mengemasi barang bawaan dan meninggalkan rusun.
Selama proses penggerudukan, ratusan sekuriti tak hanya berjaga di depan area rusun, melainkan juga di jalan samping JIS yang menjadi akses menuju KSB.
Baca juga: Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, para sekuriti bertanya keperluan setiap tamu yang ingin masuk ke KSB.
Para sekuriti menahan siapa pun yang masuk kecuali memiliki keperluan dan mendapatkan izin.
Awak media juga tidak bisa masuk ke area KSB. Beberapa awak media sempat melakukan mediasi yang alot dengan para sekuriti agar diizinkan masuk ke KSB, namun tidak berhasil.
Bahkan ketika Kompas.com berusaha mengambil gambar kondisi jalan menuju KSB, seorang sekuriti marah dan langsung menegur.
"Ambil foto saya, mba bisa kena hukum pidana foto-foto saya," teriak salah seorang petugas keamanan kepada Kompas.com.
Baca juga: Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti
Pria bernama Juharto yang mengaku sebagai kuasa hukum warga KSB di Tanjung Priok, Jakarta Utara, terlihat beradu mulut dengan belasan sekuriti yang melakukan penjagaan ketat di akses jalan menuju rusun KSB.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Juharto datang sekitar pukul 14.26 WIB dengan mengendarai sepeda motor.
Ia langsung memarkirkan sepeda motornya di depan JIS dan meminta izin untuk masuk ke Rusun KSB kepada para sekuriti yang sedang berjaga.
Namun, belasan sekuriti yang berjaga tidak mengizinkan Juharto masuk.
Juharto merasa tidak terima dan kesal. Akhirnya, ia beradu mulut dengan para sekuriti.
"Dari tadi saya sopan ya, dari tadi saya sopan!!" teriak Juharto.
Baca juga: Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi
Setelah dijemput oleh dua orang warga KSB, akhirnya Juharto diizinkan masuk oleh para sekuriti.
Di tengah polemik digeruduknya KSB oleh ratusan sekuriti, Jakpro mengeluarkan pernyataan resmi terkait ganti rugi yang sudah diberikan kepada warga.
Jakpro menyebutnya dengan istilah "ganti untung". Jakpro mengaku sudah melakukan ganti untung kepada warga KSB yang rumahnya tergusur akibat pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) pada tahun 2019 lalu, melalui program Resettlement Action Plan (RAP).
"Lewat program RAP Kelompok Paguyuban Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani juga sudah mendapat ganti untung. Tercatat 422 KK mendapat ganti untung sebesar Rp 1,17 miliar," kata pihak Jakpro dalam keterangan resmi yang diterima oleh Kompas.com.
Jakpro juga mengaku sudah melakukan berbagai sosialisasi secara humanis kepada warga KSB.
Sampai akhirnya mereka sepakat untuk mengosongkan area eksisting dan membongkar huniannya sendiri.
"Sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang disepakati kedua belah pihak, di mana warga sepakat untuk mengosongkan area eksisting dalam jangka waktu 30 hari," sambung pihak Jakpro.
Banyak warga menurut Jakpro, merasa terbantu karena menerima kompensasi di tengah Pandemi Covid-19 yang saat itu tengah melanda Indonesia.
Eks warga Kampung Bayam memang menempati kampung susun itu secara ilegal. Sebab, Jakpro belum memberikan akses resmi untuk menempati hunian itu.
Warga bersikeras untuk menempati Kampung Susun Bayam karena bangunan itu dijanjikan kepada mereka sebelum penggusuran.
Mereka menempati emperan dan lobi Kampung Susun Bayam dengan listrik dan air seadanya.
Akibatnya, Jakpro melaporkan warga ke polisi.
Jakpro melaporkan warga dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.
Ketiga pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.