Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB SMA Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

Kompas.com - 27/05/2024, 12:31 WIB
Tari Oktaviani

Penulis

KOMPAS.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2024/2025 akan dibuka mulai bulan Juni 2024.

Terdapat jadwal dan ketentuan yang berbeda pada setiap jalur yang dituju. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) diharapkan memerhatikan jadwal pendaftaran dan ketentuannya.

Merujuk pada sosial media resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@disdikdki), berikut ini informasi mengenai jadwal, ketentuan dan jalur yang dibuka untuk PPDB jenjang SMA di Jakarta tahun 2024.

Ketentuan

  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) adalah berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 10 Juni 2023.
  • Dalam hal Kartu Keluarga CPDB terbit setelah tanggal 10 Juni 2023 diakibatkan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan.
  • Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada dua poin diatas adalah Kartu Keluarga yang telah diverifikasi oleh Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
  • CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.

Jalur Prestasi

Kuota

  • Kuota pada Jalur Prestasi Akademik sebanyak 18% (delapan belas persen) dari daya tampung; dan
  • Kuota pada Jalur Prestasi Non-Akademik sebanyak 5% (Ilma persen) dari daya tampung.
  • Khusus SMA Negeri 69 di Kab. Adm. Kepulauan Seribu diprioritaskan bagi CPDB yang berdomisili di Kab. Adm. Kepulauan Seribu.

Seleksi

  • Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Prestas Akademik melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
    • total pembobotan indeks prestasi akademik:
    • urutan pilihan sekolah; dan
    • waktu mendaftar
  • Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Prestasi Non-akademik melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
    • total pembobotan indeks prestasi non-akademik,
    • urutan pilihan sekoleh: dan
    • waktu mendaftar.
  • Dalam hal kuota Jalur Prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.

Jadwal

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah
    • 10-11 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB
    • 12 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
  • Proses seleksi
    • 10-11 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB
    • 12 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
  • Pengumuman
    • 12 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
  • Lapor Diri
    • 13 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB
    • 14 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB

Jalur Afirmasi

Kuota

  • Kuota pada Jalur Afirmasi sebanyak 25 (dua puluh lima persen) dari daya tampung, termasuk kuota anak penyandang disabilitas 2 (dua) peserta didik per rombongan belajar.
  • Jalur Afirmasi terdiri atas:
    • Afirmasi Prioritas Pertama meliputi Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dan Anak Penyandang Disabliltas; dan
    • Afirmasi Prioritas Kedua meliputi CPDB pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif, anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan Penerima Program Indonesia Pintar. (CPDB Afirmasi Prioritas kedu terdaftar dalam DTKS)

Seleksi

  • Afirmasi Prioritas Pertama CPDB Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam Penanganan Covid-19 tidak dilakukan proses seleksi.
  • Dalam hal jumlah pendaftar Afirmasi Prioritas Pertama bagi Penyandang Disabilitas melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan urutan berikut:
    • zona prioritas;
    • usia dari yang tertua ke yang termuda;
    • urutan pilihan sekolah; dan
    • waktu mendaftar.
  • Dalam hal Jumlah pendaftar Afirmasi Prioritas Kedua melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan urutan berikut:
    • zona prioritas
    • urutan pilihan sekolah
    • total pembobotan indeks prestasi akademik
    • waktu mendaftar.
  • Dalam hal kuota Jalur Afirmasi bagi Penyandang Disabilitas tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Jatur Afirmasi Prioritas Kedua. Dalam hal kuota Jalur Afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.

Jadwal 

  • Afirmasi prioritas pertama bagi anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal akibat Covid-19
    • Input ke dalam sistem: 10-25 Juni pukul 08.00-23.59 WIB dan 26 Juni pukul 00.00-14.00 WIB
    • Pengumuman: 26 Juni pukul 17.00 WIB
    • Lapor diri: 27 Juni pukul 08.00-23.59 WIB dan 28 Juni pukul 00.00-14.00 WIB
  • Afirmasi prioritas bagi anak penyandang disabilitas
    • Pendaftaran dan verifikasi dokumen: 10-11 Juni pukul 08.00-23.59 WIB dan 12 Juni pukul 00-12.00 WIB
    • Pemilihan sekolah dan proses seleksi: 10-11 Juni pukul 08.00-23.59 WIB dan 12 Juni pukul 00-14.00 WIB
    • Pengumuman: 12 Juni pukul 17.00 WIB
    • Lapor diri: 13 Juni pukul 08.00-23.59 WIB dan 14 Juni pukul 00.00-14.00 WIB
  • Afirmasi prioritas kedua (pemegang KJP Plus, anak pengemudi mitra Transjakarta, anak pekerja/buruh penerima KPJ, dan PIP):
    • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 19-20 Juni pukul 08.00-23.59 WIB dan 21 Juni pukul 00.00-14.00 WIB
    • Proses seleksi: 19-20 Juni pukul 08.00-23.59 WIB dan 21 Juni pukul 00-14.00 WIB
    • Pengumuman: 21 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
    • Lapor diri: 22 Juni pukul 08.00-23.59 WIB dan 24 Juni pukul 00.00-14.00 WIB

Jalur Zonasi

Kuota

  • Kuota pada Jalur Zonasi sebanyak 50% (lima puluh persen) dari daya tampung.

Seleksi

  • Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan CPDB yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah;
  • Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan; dan
  • Zona prioritas ketiga diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah
  • Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
    • zona prioritas;
    • usia dari yang tertua ke yang termuda;
    • urutan pilihan sekolah; dan
    • waktu mendaftar.
  • Dalam hal kuota Jalur Zonasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.

Jadwal

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 24-25 Juni pukul 08.00-23.59 WIB dan 26 Juni pukul 00.00-14.00 WIB
  • Proses seleksi: 24-25 Juni pukul 08.00-23.59 WIB dan 26 Juni pukul 00.00-14.00 WIB
  • Pengumuman: 26 Juni pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 27 Juni pukul 08.00-23.59 WIB dan 28 Juni pukul 00.00-14.00 WIB

Baca juga: PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

Jalur PTO dan GTK

Kuota

  • Kuota pada Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen) dari daya tampung diutamakan untuk CPDB dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
  • Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wall sebagaimana dimaksud diatas, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan dengan ketentuan CPDB memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempa tugas orang tua/walinya.

Seleksi

  • Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung untuk CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wall dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan, maka dilakukan seleksi mengutamakan CPDB dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan urutan langkah sebagal berikut:
    • total pembobotan Indeks prestasi akademik;
    • urutan pilihan sekolah; dan
    • waktu mendaftar.
  • Dalam hal kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.

Jadwal

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 10-25 Juni pukul 08.00-23.59 WIB
  • Verifikasi dokumen dan proses seleksi: 10-25 Juni pukul 08.00-23.59 WIB dan 26 Juni pukul 00.00-14.00 WIB
  • Pengumuman: 26 Juni pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 27 Juni pukul 08.00-23.59 WIB dan 28 Juni pukul 00.00-14.00 WIB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Megapolitan
Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi 'Online' untuk Bayar Sewa Kos

Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi "Online" untuk Bayar Sewa Kos

Megapolitan
Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Megapolitan
Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Megapolitan
Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Megapolitan
Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Megapolitan
Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Megapolitan
Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Megapolitan
Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com