JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap Sofyan, calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait kasus peredaran narkoba.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Mukti Juharsa, pelaku berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2024.
"Pelaku berstatus DPO melarikan diri selama tiga minggu," kata Mukti kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Sofyan ditangkap pada Sabtu (25/5/2024) saat sedang berbelanja baju di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.
"Awalnya target mengunjungi kedai kopi di Simpang Kapal," ucap Mukti.
"Kemudian, target berpindah ke toko distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan," tambah dia.
Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama
Mukti mengatakan, Sofyan sempat terdeteksi bersembunyi di Aceh Tamiang dan Medan. Dalam pelariannya, Sofyan turut membuang identitas diri dan ponsel.
"Dia buang HP-nya dan kartu identitas," kata Mukti.
Setelah tiga minggu "menghilang", keberadaan Sofyan berhasil dilacak polisi melalui ponsel barunya.
"Alhamdulillah kami track kembali ponsel barunya," jelas Mukti.
Sebelum menangkap pelaku, 10 Maret 2024, polisi mendapati barang bukti 70 kilogram sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Sabu itu siap diedarkan Sofyan ke Jakarta melalui tiga anak buahnya berinsial SG, RAF, dan IA. Kini ketiganya juga sudah ditangkap polisi.
"Mungkin (mereka) sudah beroperasi satu tahun terakhir ya," tutur Mukti.
Sabu itu ternyata didapat Sofyan dari Malaysia. Barang haram tersebut dikemas dalam bentuk bungkus teh China.
"Narkoba dapat dari Malaysia. Dikemas dalam bungkus teh Tionghoa," terang Mukti.
Mukti mengatakan, Sofyan sudah tiga kali mengedarkan sabu itu ke Jakarta.
Saat ini, polisi sedang mendalami aliran dana bisnis narkotika yang dijalankan Sofyan. Polisi belum bisa memastikan apakah dana penjualan narkotika itu juga dipakai Sofyan untuk kampanye pada Pemilu 2024 kemarin.
Namun demikian, pelaku dipastikan bakal dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami dalami uang itu ke mana, yang pasti tersangka ini akan dijerat UU TPPU karena dia sebagai bandar narkoba," kata Mukti.
Bersamaan dengan itu, polisi juga mencari seseorang berinisial A yang diduga menyuplai sabu ke Sofyan. A diduga berada di Malaysia.
"Di Malaysia ada tersangka atas nama A, dia adalah Warga Negara Indonesia," kata Mukti.
Baca juga: Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil
Polisi pun menduga, bisnis narkoba Sofyan berkaitan dengan gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Pasalnya, sabu yang diedarkan keduanya sama-sama dibungkus menggunakan kemasan teh China.
"Ini masih kami dalami kembali apakah dia (Sofyan) masih terlibat dengan jaringan Fredy Pratama," ucap Mukti.
Mukti mengatakan, Fredy merupakan gembong narkoba yang dulunya mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Indonesia dan Malaysia.
Sementara Sofyan juga mengaku mendapat sabu dari A yang tinggal di Malaysia.
"Kami masih mendalami dan mencari tersangka A yang tinggal di Malaysia," jelas Mukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.