Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bejatnya Pemilik Warung di Kemayoran, Perkosa Anak Disabilitas sampai Tiga Kali

Kompas.com - 28/05/2024, 12:38 WIB
Shinta Dwi Ayu,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik warung di Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial B alias Kumis (52) tega memerkosa anak disabilitas H (12) yang merupakan tetangganya sendiri sebanyak tiga kali.

"Kejadian tersebut merupakan pengulangan yang terjadi sebanyak tiga kali," kata Kanit Pelayanan Unit dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno, saat jumpa pers di kantornya, Senin (27/5/2024).

Kumis melakukan aksinya itu ketika H sedang membeli minuman atau makanan di warung miliknya.

Baca juga: Perkosa Anak Disabilitas, Pemilik Warung di Kemayoran Beri Rp 10.000 agar Korban Tutup Mulut

Namun, Kumis menarik H ke dalam rumahnya secara paksa.

"Korban sedang jajan ke tempat si tersangka, kemudian tersangka menarik korban ke dalam (rumah) sehingga dilakukan perbuatan cabul atau persetubuhan," sambungnya.

Kumis juga berusaha menutup mulut H dengan memberikan uang Rp 10.000 agar tidak mengadukan perbuatan cabulnya itu ke orang lain.

Perbuatan cabul Kumis terbongkar usai nenek H curiga melihat cara berjalan cucunya yang begitu aneh. Namun, sang nenek tak berani menegur H secara langsung.

Sampai akhirnya, ketika di malam hari H membangunkan neneknya yang sedang tertidur lelap.

Saat itu, H mengeluhkan area kemaluannya yang terasa begitu sakit kepada neneknya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Sang nenek langsung memeriksa kemaluan H yang ternyata merah dan ada bercak darah di celana dalamnya.

Akhirnya, H memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan cabul Kumis kepada neneknya.

Setelah itu, sang nenek langsung mengadukan perbuatan Kumis ke ibu kandung H.

Merasa begitu tidak terima, ibu kandung H langsung melaporkan perbuatan Kumis kepada pihak berwajib.

Atas perbuatannya itu, kini Kumis ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat dan terancam terjerat pasal berlapis dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com