“Jangankan Tapera, kita klaim BPJS TK kalau kita resign kantor aja sulit banget kan. Enggak cair-cair,” kata Melda.
Bahkan, kecurigaan Melda pun timbul mengenai iuran Tapera yang dianggap akan digunakan oleh negara.
"Gue curiga ini malah mau dipakai negara lagi duitnya,” ucap Melda.
Sementara itu, pekerja lainnya, Ines (25) mengatakan hal yang sama. Ia menduga uang yang terkumpul hasil potongan upah pekerja akan digunakan oleh negara untuk memenuhi kebutuhan atau utang.
Baca juga: Ekonom: Manfaat Tapera Minim, Aturan Tidak Dirancang dengan Baik
“Apa jangan-jangan ini uangnya diputer buat nutupin (kebutuhan) negara dulu. Suudzon deh,” ucap Ines.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Salah satu isi terbaru dari beleid yang menjadi sorotan ialah pemotongan gaji para pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran peserta Tapera.
(Reporter : Shela Octavia | Editor : Fitria Chusna Farisa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.