Sebab, gajinya sudah banyak dipotong untuk berbagai iuran wajib dari pemerintah.
“Kalau aku sih kurang setuju ya. Kita udah banyak potongan. Pajak naik kan, PPN (jadi) 11 persen. Dipotong (lagi) BPJS Ketenagakerjaan (TK) dan BPJS Kesehatan,” kata Riza saat diwawancarai pada Selasa (27/5/2024) malam.
Riza mengatakan, kenaikan gajinya per tahun tidak seberapa dengan pemotongan iuran wajib. Belum lagi, barang-barang untuk memenuhi kebutuhan semakin hari makin mahal.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemotongan gaji karyawan, termasuk karyawan swasta dan pegawai mandiri sebesar tiga persen per bulan sebagai iuran peserta Tapera.
(Penulis: Shela Octavia | Editor: Fitria Chusna Farisa, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.