JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria asal Sumenep, Jawa Timur, bernama Deky Yanto (25) alias DY ditangkap Unit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di rumah orangtuanya di daerah Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/5/2024).
Deky ditangkap polisi karena menjual konten video pornografi anak di aplikasi Telegram.
“Kami menangkap pria kelahiran Sumenep berinisial DY (25). Dia menjual konten pornografi anak melalui media sosial Telegram,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Jual Video Porno Anak via Telegram, Pria Asal Sumenep Ditangkap Polisi
Ade Safri mengatakan, penangkapan DY bermula ketika penyidik dari Unit IV Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di media sosial X pada 27 Mei 2024.
Ketika ditelisik, akun Telegram Real Admin Group ternyata menjual konten video pornografi anak berbayar.
“Untuk mendapatkan konten video terkait asusila, calon pembeli atau pelanggannya diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang, mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 200.000,” tutur Ade Safri.
Penyidik lalu melacak siapa pengelola akun Telegram Real Admin Group.
Dari upaya itu, akhirnya diketahui sosok Deky. Polisi lalu mendatangi rumah orangtua Deky pada 29 Mei 2024 dan langsung menangkap pelaku.
“Kami langsung menangkap pelaku (DY) setelah ditemukan barang bukti bahwa ada dua ponsel yang digunakan pelaku untuk menjual konten pornografi anak,” ujar Ade Safri.
Baca juga: Polisi Tetapkan Deky Yanto sebagai Tersangka Penjual Video Porno Anak di Telegram
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, Deky terbukti menyebarkan dan menjual ribuan video porno anak di Telegram.
Total ada ratusan orang yang diduga telah mengonsumsi video asusila yang diedarkan tersangka.
“Dari hasil penggeledahan ponsel tersangka, terdapat 398 pelanggan aktif di Telegram per 29 Mei 2024. Total ada 2.010 video yang telah disebarkan tersangka kepada pelanggannya,” jelas Hendri saat jumpa pers, Jumat (31/5/2024).
Oleh sebab itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Deky sebagai tersangka kasus penyebaran dan penjualan konten video pornografi anak.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” tutur Hendri.
Baca juga: Deky Yanto Raup Ratusan Juta Rupiah dari Jualan Video Porno Anak di Telegram
Hendri mengungkapkan, Deky berhasil meraup ratusan juta rupiah dari hasil berjualan konten video porno anak di Telegram.
“Kalau dikalkulasikan, tersangka mendapatkan keuntungan kira-kira ratusan juta dari penjualan video porno anak,” kata Hendri.
Hendri mengatakan, perkiraan keuntungan yang diraup tersangka dikalkulasikan berdasarkan total pelanggan aktif dan lama kerja.
Deky disebut telah menjual video porno anak di Telegram sejak November 2022. Kemudian, ada ratusan pelanggan aktif yang terdaftar hingga Mei 2024.
“Berdasarkan penyidikan dan penggeledahan device pelaku, terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024,” tutur Hendri.
Terkait harga video porno anak yang dipatok, kata Hendri, tersangka disebut memasang tarif beragam.
Bagi pelanggan yang ingin memiliki banyak video asusila, Deky mematok harga tertinggi di angka Rp 300.000. Sementara, harga terendahnya Rp 100.000.
Baca juga: Deky Edarkan 2.010 Video Porno Anak via Telegram sejak 2022
“Jadi ada satu channel Telegram utama yang digunakan tersangka untuk mencari calon pelanggan. Di channel itu, mereka akan ditawari sejumlah paket supaya bisa masuk grup,” ucap Hendri.
“Untuk pelanggan yang ingin masuk ke dalam lima grup, dia mematok harga Rp 100.000. Kemudian, untuk 10 grup Rp 150.000, 15 grup Rp 200.000, dan 20 grup Rp 300.000,” sambung dia.
Adapun Deky dijerat Pasal berlapis atas perbuatannya. Setidaknya ada delapan pasal yang dikenakan terhadap tersangka.
“Tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 danatau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Hendri.
Dari delapan pasal tersebut, Deky terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Hendri mengatakan, pihaknya berencana memanggil 398 pelanggan video porno yang terdaftar aktif hingga Mei 2024.
Baca juga: Faktor Ekonomi Jadi Motif Deky Jual Konten Video Porno Anak di Telegram
Mereka nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik guna memperdalam kasus penjualan konten video pornografi anak yang dilakukan Deky.
“Mereka (pelanggan) ini kan juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini. Jadi patut dimintai keterangan,” tutur dia.
Hendri mengungkapkan, ratusan pelanggan tersebut nantinya bisa saja statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Namun, hal itu perlu melalui serangkaian penyidikan.
“Nanti dari proses penyidikan akan kami tentukan untuk status mereka apakah ada yang sebagai saksi atau ada yang berpotensi menjadi tersangka. Semua tergantung perbuatan masing-masing dari mereka” ungkap dia.
(Penulis: Dzaky Nurcahyo | Editor: Irfan Maullana, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.