Obat itu ternyata langsung bereaksi di tubuh RA. Perempuan berusia 16 tahun itu langsung mengeluarkan janinnya di rumah tanpa bantuan tenaga medis.
Awalnya, bayi yang dikeluarkan dari perut RA itu hidup dan bernapas ketika lahir. Bayi itu sempat diberikan pertolongan ke puskesmas, namun nyawanya tak tertolong.
Seorang pria paruh baya bernama Royan di Bogor, Jawa Barat diduga mencabuli 11 anak-anak dengan modus penyewaan sepeda listrik kepada setiap korbannya.
Pelaku diketahui merupakan penjaga warung di Kampung Situ Pete, Kecamatan Tanah Sareal. Di samping itu ia juga menyewakan sepeda listrik untuk anak-anak.
Baca juga: Teganya Royan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur di Bogor dengan Modus Penyewaan Sepeda Listrik
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Sat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Ni Komang Armini mengatakan, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan tambahan waktu penyewaan sepeda listrik
"Untuk pelaku iming-imingnya saat menyewa sepeda listrik itu ada tambahan waktu. Tadinya satu jam dengan harga Rp 15.000, menjadi satu jam 30 menit, diberi bonus waktu peminjaman,” ujar Ni Komang.
Aksi bejat Royan terbongkar pada Selasa (7/5/2024), usai 11 korban bercerita kepada orangtua mereka.
Polisi menyebut, Royan melakukan aksi keji itu karena hasrat biologisnya tidak tersalurkan.
“Pelaku ini masih bujang jadi ada rasa nafsu, hasratnya tak tersalurkan,” ujar Komang.
Atas perbuatannya, Royan dijerat Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Pasal 76E.
Oyan terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan, kasus kejahatan seksual terhadap anak terjadi karena umumnya mereka belum bisa membela diri sehingga pelaku dengan mudah untuk menguasai.
Data KPAI mencatat, anak yang menjadi korban kejahatan seksual mencapai 358 kasus, berdasarkan laporan masuk periode Januari sampai Desember 2023.
Kejahatan seksual anak berada di posisi kedua dari aduan KPAI setelah isu keluarga dan pengasuhan alternatif yang jumlahnya mencapai sekitar 1.524 kasus.
"Akibat kondisi fisik, kognitif atau pemahaman dan emosi masih membutuhkan ruang belajar, bertumbuh dan berkembang dan figur yang menetap," kata Jasra.
(Reporter : Dinda Aulia Ramadhanty, Baharuddin Al Farisi, Rizky Syahrial, Ruby Rachmadina | Editor : Ifan Maullana, Akhdi Martin Pratama, Fitria Chusna Farisa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.