Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Kartu Lansia Jakarta: Manfaat, Syarat, dan Cara Mendapatkannya

Kompas.com - 05/06/2024, 08:23 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) guna membantu memenuhi kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia (lansia) di Ibu Kota yang tidak mampu.

Program ini dihadirkan pada akhir 2017 lalu, era kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno untuk memberikan dukungan finansial kepada lansia yang membutuhkan.

Pada intinya, adanya KLJ bertujuan untuk memberikan bantuan kepada lansia yang membutuhkan, dengan fokus pada mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit dan memerlukan perhatian khusus karena kondisi kesehatan atau sosial mereka.

Baca juga: Dinsos DKI Akan Tambah Kuota Penerima Bantuan Kartu Lansia Jakarta di Tahun 2023, tetapi...

Dalam program ini, Pemprov DKI memberikan bantuan berupa kartu ATM yang diterbitkan oleh Bank DKI dan bisa dipergunakan untuk bertransaksi.

Bagi warga lansia yang terdaftar dalam program ini, mereka akan menerima dana sebesar Rp 600.000 yang cair setiap tiga bulan sekali ke dalam kartu ATM yang diberikan.

Syarat sebagai penerima Kartu Lansia Jakarta

Perlu dipahami bahwa tidak semua warga lansia di Jakarta bisa memenuhi syarat untuk menerima KLJ.

Bantuan ini hanya untuk lansia yang tidak mampu secara ekonomi dan telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Anggota DPRD DKI Soroti Dinsos yang Kerap Rapel Bantuan KLJ Jadi 3 Bulan Sekali

Berdasarkan laman resmi Dinas Sosial Jakarta, berikut ini adalah persyaratan lengkap untuk mendapatkan KLJ:

1. Usia 60 tahun ke atas: Program ini ditujukan khusus untuk lansia yang telah mencapai usia 60 tahun atau lebih.

2. Berekonomi rendah dan terdaftar dalam DTKS: Hanya mereka yang memenuhi kriteria ekonomi rendah dan terdaftar dalam DTKS yang berhak menerima bantuan ini.

3. Tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilan sangat kecil: Calon penerima KLJ tidak boleh memiliki penghasilan tetap atau penghasilan yang sangat kecil sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

4. Menderita penyakit menahun atau terbaring di tempat tidur, atau terlantar secara psikis dan sosial: Program ini juga ditujukan untuk membantu lansia yang menderita penyakit menahun, terbaring di tempat tidur, atau terlantar secara psikis dan sosial.

Bagi mereka yang memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam DTKS, disarankan untuk mendaftarkan diri melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Baca juga: Alhamdulillah Banget Dapat KLJ, Jadi Enggak Merepotkan Anak-anak...

Hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan bahwa semua lansia yang memenuhi syarat dapat menerima bantuan yang mereka butuhkan.

Cara daftar Kartu Lansia Jakarta

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar dalam program KLJ:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com