Adapun kerumunan di Petamburan terjadi pada 14 November 2020 ketika Rizieq menggelar acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putri keempatnya.
Dalam acara tersebut, hadir sekitar 10.000 orang. Selain melanggar pembatasan massa, protokol kesehatan pun tak sepenuhnya diterapkan di acara itu.
Selain Rizieq, setidaknya 5 panitia acara juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Satu bulan setelahnya, Rizieq menjadi tersangka perkara lain, yakni kasus tes usap atau swab test di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat.
Awal mula kasus Kasus tes usap RS Ummi Bogor bermula dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor yang melaporkan manajemen RS Ummi karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan tes usap terhadap Rizieq yang dirawat di sana.
Kala itu, tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor hendak melakukan tes usap terhadap Rizieq saat pimpinan FPI itu jatuh sakit dan dirawat di RS Ummi.
Baca juga: Hakim Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Namun, mereka merasa dihalang-halangi sehingga tak bisa melakukan tes usap. Atas kejadian itu, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat lalu dilaporkan bersama beberapa pegawainya oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Mereka dianggap tidak kooperatif dan transparan dalam memberikan keterangan soal pelaksanaan tes usap (swab test) Rizieq Shihab yang dilakukan MER-C secara diam-diam di rumah sakit itu.
Proses hukum atas dua kasus yang menjerat Rizieq pun bergulir di meja hijau.
Pada 27 Mei 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara pada Rizieq dalam kasus kerumunan Petamburan.
Hakim menilai Rizieq melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ketentuan tersebut mewajibkan setiap orang mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap 5 terdakwa lainnya yang menjadi panitia acara yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryad.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara bagi Rizieq dan 1,5 tahun penjara bagi lima terdakwa lainnya.
Sebulan setelahnya tepatnya 24 Juni 2021, Majelis Halim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana penjara 4 tahun terhadap Rizieq atas kasus tes usap RS Ummi Bogor.
Rizieq divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran dalam perkara ini.