Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Pengeroyok Pelajar Paket B di Kemang Tak Ditahan karena Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 12/06/2024, 10:10 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, RS (17), satu tersangka dalam kasus pengeroyokan pelajar berinisial FY (20) tak dijebloskan ke dalam penjara karena masih di bawah umur.

“Tidak ditahan karena masih dibawah umur,” kata dia saat jumpa pers di kantornya, Selasa (11/6/2024).

Sementara itu, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, Farhan menambahkan, RS yang ditetapkan sebagai tersangka adalah anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca juga: Polisi Masih Buru 2 Pengeroyok Pelajar di Kemang yang Belum Tertangkap

Maka dari itu, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berkonflik dengan hukum didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan.

“Sudah ada Undang-Undang yang mengatur. Jadi anak yang berkonflik dengan hukum ini tidak ditahan, dititipkan ke panti rehabilitasi sosial,” tutur dia.

Farhan mengungkapkan, RS rencananya akan dikirim ke Panti Sentra Mulya di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Nantinya RS akan mendapatkan pendampingan dan tinggal di sana hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Anak ini nantinya dititipkan, tidak dilakukan penahanan. Ada juga walinya yang bisa mengunjungi, dalam hal ini kakaknya,” imbuh Farhan.

Sebagai informasi, ditetapkannya RS sebagai anak yang berkonflik dengan hukum berawal dari kasus kematian pelajar berinisial FY.

FY merupakan seorang pelajar yang tengah mengejar Paket B atau ijazah setara SMP di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Negeri 31 Jakarta.

Baca juga: Jadi Tersangka, Pembunuh Pelajar di Kemang Terancam Hukuman Mati

Korban dikeroyok oleh beberapa orang di Jalan Kemang Timur V, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 11.15 WIB. FY kemudian dinyatakan meninggal dunia ditempat pasca-peristiwa pengeroyokan.

Adapun peristiwa pengeroyokan bermula dari adanya aduan yang dilakukan RS terhadap pelaku utama, ND. RS mengadu kepada ND yang notabene adalah pacarnya terkait perilaku korban.

RS disebut bercerita kepada sang kekasih bahwa dirinya sempat dipukuli dan diajak berhubungan intim saat menjalin tali asmara bersama FY. ND yang mendengar cerita dari RS kemudian naik darah.

Pelaku lalu meminjam ponsel RS untuk membuat janji temu dengan FY via Instagram.

ND juga mengajak M, lalu M mengajak satu temannya, Mr. X, untuk melakukan aksi pengeroyokan. Khusus M dan Mr. X sampai saat ini masih dilakukan pengejaran.

Baca juga: Anaknya Dikeroyok hingga Tewas di Kemang, Ibu Korban Minta Semua Pelaku Ditangkap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com