Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampok Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 13/06/2024, 13:09 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial HK sebagai tersangka dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kota Tangerang, Banten.

“Yang bersangkutan (HK) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Ade Ary mengatakan, HK terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan.

Pelaku sempat mengikat beberapa karyawan toko sambil menodongkan senjata tajam (sajam) saat melakukan aksinya.

Baca juga: Penampakan Jam Tangan Mewah Miliaran Rupiah yang Digasak Perampok di PIK 2, dari Rolex sampai Audemars Piguet

“Dia sempat mengancam tiga karyawan laki-laki di lantai dasar, lalu mengikat kedua tangan mereka di kamar mandi. Pelaku lalu naik ke atas dan kembali melakukan hal serupa kepada penjaga toko jam. Makanya pasal yang kami terapkan adalah pencurian dengan kekerasan,” tutur Ade Ary.

Adapun pasal yang disangkakan kepada HK adalah Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

HK terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup dalam kasus ini.

“Ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Ade Ary.

Sebagai informasi, HK merampok belasan tangan mewah di sebuah toko kawasan PIK 2 pada Sabtu (8/6/2024).

Baca juga: Momen Penangkapan Perampok Jam Tangan Mewah di PIK 2 yang Diciduk di Hotel Puncak

Ia merampok sambil menodongkan senjata tajam kepada pegawai yang ada di dalam toko.

Total ada 18 jam tangan mewah yang diambil HK.

Sebanyak 10 buah jam tangan di antaranya bermerek Rolex, enam buah jam tangan bermerek Audemars Piguet, dan sisanya bermerek Patek Phillippe.

Pemilik toko disebut menderita kerugian hingga Rp 12,85 miliar akibat peristiwa ini.

Di lain sisi, HK sendiri diciduk polisi pada Selasa (11/6/2024).

Ia ditangkap di sebuah hotel kawasan Cipanas, Cianjur, sekitar pukul 18.50 WIB.

Dari penangkapan HK, polisi menemukan barang bukti berupa 12 jam tangan mewah dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com