JAKARTA, KOMPAS.com - HK, pria yang merampok toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kota Tangerang, Banten, sempat menyurvei lokasi perampokan beberapa pekan sebelum melakukan aksinya.
“Jadi pelaku sudah survei tiga minggu sebelumnya sebelum melakukan aksi perampokan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Diduga, pelaku survei ke lokasi untuk melihat situasi dan kondisi di sekitar toko.
Tak hanya itu, HK juga disebut sempat datang ke toko jam yang diincarnya empat hari sebelum perampokan.
“Pelaku sempat terekam di CCTV toko pada tanggal 4 Juni 2024, artinya dia sempat masuk ke toko empat hari sebelum melakukan perampokan ini,” tutur Ade Ary.
Baca juga: Tampung dan Bantu Jual Jam Tangan Mewah, Tiga Orang Ditangkap Terkait Perampokan di PIK 2
Kendati demikian, Ade Ary belum bisa memastikan berapa kali HK masuk ke toko tersebut selama tiga minggu. Ia menyebut, penyidik masih mendalami perihal tersebut.
“Keterangan tersangka, dia survei tiga pekan sebelumnya dan berdasarkan rekaman CCTV terlihat pada 4 Juni 2024. Baru itu yang bisa kami pastikan, nanti kami update kembali,: ungkap Ade Ary.
Sebagai informasi, HK merampok belasan jam tangan mewah di sebuah toko kawasan PIK 2 pada Sabtu (8/6/2024). Ia merampok sambil menodongkan senjata tajam ke pegawai toko.
Total ada 18 jam tangan mewah yang diambil HK. Perinciannya, 10 jam tangan bermerek Rolex, enam jam tangan bermerek Audemars Piguet, dan sisanya bermerek Patek Phillippe.
Pemilik toko disebut menderita kerugian hingga Rp 12,85 miliar akibat peristiwa ini.
Sementara, HK sendiri diciduk polisi pada Selasa (11/6/2024). Ia ditangkap di sebuah hotel kawasan Cipanas, Cianjur, sekitar pukul 18.50 WIB.
Dari penangkapan HK, polisi menemukan barang bukti berupa 12 jam tangan mewah dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.
HK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selain HK, polisi juga menangkap tiga orang lainnya dalam kasus ini. Ketiganya, yakni, MAH, DK, dan TFZ.
Terbukti membantu HK untuk menjual barang hasil curian, ketiga tersangka ini disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Perampok Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.