JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan sistem ganjil genap di DKI Jakarta masih ditiadakan pada hari ini, Selasa (18/6/2024). Hal ini karena momen cuti bersama Idul Adha 1445 Hijriah.
Pengumuman penerapan sistem ganjil genap diunggah Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.
"Sehubungan dengan adanya Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan Ganjil-Genap pada 17-18 Juni 2024 DITIADAKAN," tulis akun Dishub DKI, dikutip Kompas.com, Selasa (18/6/224).
Baca juga: Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal
Meski kebijakan itu ditiadakan, pengendara juga diimbau selalu menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Sebagai informasi, peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi:
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Setidaknya ada 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap. Berikut daftarnya:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja