JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerima ribuan sampel uang pecahan Rp 100.000 yang didapatkan polisi dari penggerebekan sindikat pembuatan uang palsu di wilayah Jakarta Barat.
Dari ribuan sampel tersebut, kata Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Agus Susanto Pratomo, tak ditemukan satu pun uang asli.
“Kami menerima 1.000 sampel uang yang diragukan keasliannya. Hasilnya, uang-uang tersebut kami nyatakan tidak asli,” tutur dia saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Ada Mobil Berpelat TNI di Markas Sindikat Uang Palsu di Jakbar, Ini Penjelasan Kapendam Jaya
Agus mengungkapkan, pihaknya telah memberikan penjelasan rinci kepada pihak Polda Metro perihal alasan mengapa uang tersebut dinyatakan palsu.
Namun, ia enggan merinci faktor apa saja yang menyatakan uang itu palsu.
Ia hanya bisa memastikan bahwa uang tersebut bisa dipastikan palsu jika dilihat, diraba, dan diterawang.
“Kami sekaligus ingin menyampaikan, masyarakat bisa memastikan uang palsu melalui metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang. Jadi, kami sekaligus mengimbau supaya masyarakat hati-hati,” tutur dia.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, pihaknya akan meneliti sampel sisa yang berjumlah lebih dari 200.000 lembar pecahan Rp 100.000.
Baca juga: Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakbar Semula Hendak Dibeli Seharga Rp 5,5 Miliar
Semua hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan ke Polda Metro lebih lanjut.
“Kami akan melanjutkan pengecekan terhadap barang bukti yang disita, nanti akan kami sampaikan semua ke Polda Metro Jaya,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka pemalsuan uang di wilayah Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024).
Penangkapan dilakukan di kantor akuntan publik di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat.
Para tersangka adalah M alias Mul, FF, YS, dan MDCF.
Baca juga: Uang Palsu Rp 22 Miliar yang Ditemukan Polisi di Jakbar Diduga Dicetak di Sukabumi
Polisi juga menyita barang bukti berupa yang palsu siap edar senilai Rp 22 miliar dalam pecahan Rp 100.000 beserta sejumlah alat, yakni satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, satu mesin percetakan, dan beberapa tinta percetakan warna-warni.
Para tersangka kemudian dijerat pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.