Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Bunuh Ayah Kandung di Duren Sawit, Sempat Kabur lalu "Dijebak" Tetangga

Kompas.com - 24/06/2024, 22:13 WIB
I Putu Gede Rama Paramahamsa,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - KS (17), remaja perempuan yang tega membunuh ayah kandungnya, S (55), di Duren Sawit, Jakarta Timur, sempat kabur usai melakukan aksinya pada Jumat (21/6/2024).

Tetangga yang curiga pada putri S lantas "menjebak" KS agar remaja perempuan itu mendatangi rumah korban.

"Pas malem Sabtunya dijebak. Sama tetangga disuruh ke sini, dateng dia," kata salah seorang saksi bernama Roso (52), Senin (24/6/2024).

Roso mengatakan, tetangga menjebak KS dengan menginformasikan bahwa S sakit. Oleh karenanya, KS diminta mendatangi kediaman sang ayah.

"Bapaknya katanya sakit, padahal bapaknya udah dikubur," ujar Roso.

Benar saja, usai menerima informasi tersebut, KS mendatangi rumah ayahnya di Jalan Masjid Baitul Latif, Duren Sawit. Tak lama, polisi pun membekuk pelaku di lokasi. 

"Langsung diamanin," tambah Roso.

Baca juga: Ayah di Duren Sawit Tewas di Tangan Putri Kandung, Ditikam Saat Tidur

Kepada polisi, KS mengakui bahwa dirinya telah membunuh sang ayah. KS menikam dada S menggunakan pisau sebanyak dua kali di toko perabot milik sang ayah di Duren Sawit.

KS tega membunuh ayah kandungnya sendiri karena merasa sakit hati dituduh mengambil barang milik korban. Pelaku juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah dipukul hingga dikatai "anak haram" oleh S.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, yang bersangkutan melakukan hal tersebut (pembunuhan) karena sakit hati,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

“Alasan KS melakukan penusukan terhadap ayah kandung karena sakit hati sering dimarahi, kadang dipukul, dan dituduh mengambil barang milik korban. KS mengaku pernah dikatakan anak haram oleh korban, ini berdasarkan keterangan yang bersangkutan,” tutur dia.

KS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP. Meski begitu, ia tak bisa dihukum maksimal selama 15 tahun penjara karena statusnya masih anak-anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gelar Jakarta Water Hero 2024, PAM Jaya Beri Apresiasi untuk Pahlawan Pelestari Air di Jakarta

Gelar Jakarta Water Hero 2024, PAM Jaya Beri Apresiasi untuk Pahlawan Pelestari Air di Jakarta

Megapolitan
Polisi Pegang Identitas Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Polisi Pegang Identitas Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Megapolitan
Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Megapolitan
Polisi Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Acara HUT Bhayangkara di Monas

Polisi Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Acara HUT Bhayangkara di Monas

Megapolitan
Pemkot Bogor Bakal Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Judi 'Online'

Pemkot Bogor Bakal Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Judi "Online"

Megapolitan
182.000 Peserta Bakal Hadir pada HUT Bhayangkara di Monas, Masyarakat Diminta Hindari Kepadatan Lalu Lintas

182.000 Peserta Bakal Hadir pada HUT Bhayangkara di Monas, Masyarakat Diminta Hindari Kepadatan Lalu Lintas

Megapolitan
Bocah yang Diduga Diculik Ternyata Dibawa Ibu Kandung, Kasus Berakhir Damai

Bocah yang Diduga Diculik Ternyata Dibawa Ibu Kandung, Kasus Berakhir Damai

Megapolitan
Bocah 4 Tahun Diduga Diculik di Jakpus, Ternyata Dibawa Ibu Kandungnya

Bocah 4 Tahun Diduga Diculik di Jakpus, Ternyata Dibawa Ibu Kandungnya

Megapolitan
Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Judi Konvensional dan 'Online'

Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Judi Konvensional dan "Online"

Megapolitan
Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Tol JORR, Sopir Tewas di Tempat

Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Tol JORR, Sopir Tewas di Tempat

Megapolitan
'Debt Collector' Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang, Berawal dari Teriakan 'Maling'

"Debt Collector" Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang, Berawal dari Teriakan "Maling"

Megapolitan
Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Megapolitan
Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Megapolitan
Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com