Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Anak Bunuh Ayah di Jaktim, Putri Kedua Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 03/07/2024, 11:21 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan pedagang perabot berinisial S (55) di Duren Sawit, Jakarta Timur, memasuki babak baru.

Setelah putri pertama S berinisial KS (17) ditetapkan sebagai tersangka, putri kedua S yang juga adik kandung KS berinisial PA (16) menjadi tersangka baru kasus pembunuhan ayahnya.

Namun, oleh karena KS dan PA masih di bawah umur, keduanya menyandang status anak yang berhadapan dengan hukum.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka PA dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait perannya dalam kasus ini.

“Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan oleh penyidik, ditemukan bukti bahwa anak PA terlibat dalam kasus ini (pembunuhan S),” kata dia kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Polisi: Kakak-Adik di Jaktim Rencanakan Pembunuhan Pedagang Perabot

Pukul pakai papan cuci

Ada Ary menerangkan, PA diduga berperan melumpuhkan S saat hari pembunuhan. Dia memukul sang ayah menggunakan benda tumpul berupa papan cuci.

“Anak PA berperan memukul kepala korban atau bapaknya sendiri menggunakan papan cucian,” tutur Ade Ary.

PA mengaku memukul kepala korban sebanyak dua kali dari arah belakang.

Setelahnya, kakak PA atau KS menusuk S menggunakan pisau dapur sebanyak dua kali hingga sang ayah tak bernyawa.

“Anak PA memukul kepala korban dua kali dengan kayu papan cucian, kemudian anak KS diduga menusuk korban atau bapaknya dua kali dengan pisau dapur,” ucap Ade Ary.

Motif

Ade Ary menyebut, kakak-beradik ini mempunyai motif pembunuhan yang sama. Keduanya mengaku dendam karena acap kali diperlakukan kurang pantas oleh sang ayah.

“Alasannya karena mereka sakit hati, sering dipukuli sama korban, sering tidak dikasih makan, kemudian disebut sebagai anak yang tidak berguna, dan juga anak haram,” tutur Ade Ary.

Pembunuhan berencana

Setelah dilakukan interogasi oleh penyidik, KS dan PA ternyata melakukan pembunuhan terhadap sang ayah secara terencana. Hal itu terungkap saat keduanya dimintai keterangan untuk kebutuhan berkas acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Putri Kedua Pedagang Perabot di Jaktim Jadi Tersangka Pembunuhan Sang Ayah

“Kenapa (pembunuhan) berencana, karena mereka sudah membagi peran sebelum melakukan aksinya,” ungkap Ade Ary.

Sebelum membunuh ayahnya, kakak adik tersebut telah bersepakat bahwa PA berperan memukul korban menggunakan papan, sedangkan KS menusuk dada korban menggunakan pisau dapur.

“Dugaan adanya perencanaan dibuktikan dari pengakuan anak KS. Dia mengatakan kepada sang adik seperti ini, ‘Nanti kamu melakukan ini, saya melakukan ini',” ucap Ade Ary.

Akibat perbuatannya, PA dan KS disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Detik-detik Warkop di Jelambar Ditabrak Mobil Saat Pegawai sedang Cuci Piring

Detik-detik Warkop di Jelambar Ditabrak Mobil Saat Pegawai sedang Cuci Piring

Megapolitan
Antisipasi Polisi Pungli, Kompolnas Sarankan Polisi Tambah Kamera 'Dashboard' Anggota di Lapangan

Antisipasi Polisi Pungli, Kompolnas Sarankan Polisi Tambah Kamera "Dashboard" Anggota di Lapangan

Megapolitan
Karyawan Toko Ponsel di PGC Pakai Data 26 Pelamar Kerja untuk Pinjol

Karyawan Toko Ponsel di PGC Pakai Data 26 Pelamar Kerja untuk Pinjol

Megapolitan
Pengemudi Tanggung Jawab, Kasus Mobil Tabrak 4 Orang di Depan Warkop Jelambar Berakhir Damai

Pengemudi Tanggung Jawab, Kasus Mobil Tabrak 4 Orang di Depan Warkop Jelambar Berakhir Damai

Megapolitan
Singgung Ciputat dan Bintaro, Marshel Widianto: Tangsel Itu Jomplang Banget

Singgung Ciputat dan Bintaro, Marshel Widianto: Tangsel Itu Jomplang Banget

Megapolitan
Kehadirannya pada Pilkada Tangsel Dinilai Muluskan Kemenangan Petahana, Marshel: Ya Itu Opini

Kehadirannya pada Pilkada Tangsel Dinilai Muluskan Kemenangan Petahana, Marshel: Ya Itu Opini

Megapolitan
Revitalisasi Terminal Bubulak Bogor Dimulai Tahun 2025, Pemkot Anggarkan Rp 3 Miliar

Revitalisasi Terminal Bubulak Bogor Dimulai Tahun 2025, Pemkot Anggarkan Rp 3 Miliar

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Verifikasi Kembali Perbaikan Syarat Paslon Independen Dharma-Kun

KPU DKI Jakarta Verifikasi Kembali Perbaikan Syarat Paslon Independen Dharma-Kun

Megapolitan
Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja Bubar, Jalan Medan Merdeka Barat Sudah Bisa Dilewati

Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja Bubar, Jalan Medan Merdeka Barat Sudah Bisa Dilewati

Megapolitan
Caleg Gagal PPP Bantah Pakai Narkoba karena Kalah pada Pileg 2024

Caleg Gagal PPP Bantah Pakai Narkoba karena Kalah pada Pileg 2024

Megapolitan
Cerita Pedagang Starling di Jakarta, Cari Nafkah Jauh dari Rumah demi Anak Istri di Kampung

Cerita Pedagang Starling di Jakarta, Cari Nafkah Jauh dari Rumah demi Anak Istri di Kampung

Megapolitan
Mantan Caleg PPP Tangerang Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba

Mantan Caleg PPP Tangerang Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Rute Biskita Trans Depok dan Cara Bayarnya

Rute Biskita Trans Depok dan Cara Bayarnya

Megapolitan
Polisi Tangkap Penjaga Konter Pulsa yang Bawa Kabur Uang dan Ponsel Milik Bosnya

Polisi Tangkap Penjaga Konter Pulsa yang Bawa Kabur Uang dan Ponsel Milik Bosnya

Megapolitan
Sebut Kondisinya Mirip Sawah, Warga Berharap Terminal Bubulak Segera Direvitalisasi

Sebut Kondisinya Mirip Sawah, Warga Berharap Terminal Bubulak Segera Direvitalisasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com