Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Bayi Itu Dipastikan Pengasuhnya

Kompas.com - 04/02/2013, 14:44 WIB
Ariehta Eleison Sembiring

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Polisi akhirnya menetapkan IA (21), pengasuh Rasya Alfino Azmi (5 bulan) sebagai pembunuh bayi itu. IA baru tiga bulan bekerja di rumah Sobari di Jalan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Rasya dibunuh lantaran IA kesal karena Rasya menangis tanpa henti. Dia dibunuh dengan cara wajahnya dililit kain. IA juga sempat mengucapkan kata "mati saja lu" kepada Rasya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, setelah melilit Rasya, IA kembali menyetrika pakaian sebagai tugas sehari-harinya. Ketika kembali ke kamar Rasya, IA mendapati Rasya telah meregang nyawa.

Mengetahui Rasya mati, IA membuat skenario seolah-olah terjadi perampokan. IA mengikat dirinya sendiri dan mengarang cerita bahwa perampoklah yang membunuh Rasya. "Dia ditemukan tetangganya dengan tangan terikat. Mengakunya, terjadi perampokan. Tapi, ikatan pada IA tidak kencang. Mengapa yang dibunuh justru bayi, bukan IA yang tentu bisa melawan. Penyidik curiga," ujar Kombes Rikwanto ketika konferensi pers di Kantor Polda Metro Jaya, Senin (4/2/2013).

Rikwanto menambahkan, status awal IA dijadikan saksi. Namun, pada hari Sabtu (2/1), IA dijadikan tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, IA dijerat pasal 80 ayat (3) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com