"Iya terima kasih,. Saya berterima kasih kepada JPU yang sudah menjatuhi tuntutan lebih ringan untuk suami saya," ujar Nia.
Hercules dan 45 anak buahnya ditangkap Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada 8 Maret 2013. Hercules dan anak buahnya ditahan karena mengganggu ketertiban umum.
Hercules didakwa dengan Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang perusakan secara bersama, dan Pasal 214 Ayat (1) KUHP jo Pasal 211 KHUP terkait dengan tindakan melawan polisi dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Dari tiga pasal itu, Hercules hanya dinyatakan melanggar Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.