Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Hercules Harapkan Vonis Bebas atau Hukuman Ringan

Kompas.com - 02/07/2013, 10:23 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Hercules Rozario Marcal, terdakwa kasus tindak pidana melakukan perlawanan terhadap polisi, berharap Hercules mendapatkan vonis bebas atau hukuman ringan. Apa pun keputusan hakim, Hercules siap menerimanya.

Kuasa hukum Hercules, Joao Meco, mengatakan, Hercules cukup kooperatif selama persidangan. Untuk itulah sudah semestinya Hercules bebas dari hukuman atau paling tidak mendapat keringanan lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

"Kalau nanti Majelis Hakim menemukan sisi-sisi positif Pak Hercules selama sidang, maka ya bisa saja hukumannya dikurangi," kata Joao saat dihubungi, Selasa (2/7/2013) pagi.

Meskipun begitu, Joao menyerahkan sepenuhnya keputusan tertinggi di tangan hakim. Ia mengatakan, kliennya tak mempermasalahkan jika hakim memenuhi tuntutan jaksa kepada Hercules, yakni 6 bulan penjara.

"Klien kami mengaku tidak masalah kalau dipenjara 6 bulan dan dia sudah menyerahkan semuanya ke Hakim Ketua yang memutuskan," ujar Joao.

Sidang yang dijalani Hercules hari ini mengagendakan pembacaan vonis. Hercules akan dihadapkan pada Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas kepolisian.

Dalam persidangan pembacaan tuntutan pada Senin (24/6/2013), Hercules dituntut 6 bulan penjara. Hercules bersama puluhan anak buahnya ditangkap Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada 8 Maret 2013. Ia diduga membubarkan apel yang dilaksanakan oleh petugas kepolisian.

Saat pertama kali ditangkap oleh polisi dan berkasnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan, Hercules diancam atas pelanggaran lima pasal, yaitu Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 Ayat 214 (1) KUHP juncto 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.

Namun, dalam sidang perdana tentang pembacaan dakwaan pada Senin (30/5/2013), jaksa penuntut umum Fajar Sutristriawan mendakwa Hercules dengan tiga pasal saja, yaitu Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 214 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas. Adapun pelanggaran atas pasal tentang pemerasan dan kepemilikan senjata api tidak dikenakan karena Hercules tidak terbukti melakukan pemerasan dan senjata api yang ditemukan polisi adalah milik salah satu anak buah Hercules.

Dalam proses rangkaian persidangan dan berdasarkan keterangan-keterangan saksi, jaksa akhirnya hanya menuntut Hercules dengan pelanggaran Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas dengan tuntutan 6 bulan penjara.

Dalam persidangan pembacaan pleidoi (pembelaan) pada Kamis (27/6/2013), Hercules ingin bebas. Hercules mempertanyakan apel yang dilakukan polisi di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013). Menurut Hercules, apel polisi tersebut dilakukan di tengah jalan.

Dalam pleidoi yang dibacakan salah satu anggota kuasa hukum Hercules, Petrus Leatomu, disebutkan bahwa apel polisi di pertokoan tersebut telah mengganggu akses keluar masuk warga Perumahan Kebon Jeruk Indah II yang terletak di belakang pertokoan tersebut. Hercules tinggal di Perumahan Kebon Jeruk Indah II itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

    Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

    Megapolitan
    Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

    Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

    Megapolitan
    Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

    Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

    Megapolitan
    Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

    Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

    Megapolitan
    Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

    Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

    Megapolitan
    Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

    Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

    Megapolitan
    DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

    DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

    Megapolitan
    Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

    Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

    Megapolitan
    Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

    Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

    Megapolitan
    Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

    Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

    Megapolitan
    Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

    Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

    Megapolitan
    Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

    Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

    Megapolitan
    Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

    Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

    Megapolitan
    Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

    Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

    Megapolitan
    Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

    Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

    Megapolitan
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com